Jubir Pansus serahkan laporan kepada Ketua DPRD Beny Yusrial,disaksikan Wako dan Waketua DPRD / nas |
BUKITTINGGI,Canangnews - DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda)dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2023.
Nota kesepakatan itu ditanda tangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi Senin (24/10/2022).
Ketua DPRD Beny Yusrial dalam sambutannya mengatakan,pembentukan peraturan daerah (perda) atau legislasi merupakan salah satu fungsi dari DPRD.
Untuk Tahun 2023 telah dilakukan penyusunan propemda oleh Badan Pembentukan Petaturan Daerah ( Bapemperda)DPRD kota Bukittinggi yang berisikan raperda inisiatif DPRD dan juga usulan dari pemerintah daerah.
"Finalisasi pembahasan Propemperda tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2022 oleh Bapemperda bersama pemerintah daerah,"urainya.
Salah satu instrumen yang dilakukan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pembangunan adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan dalam bentuk kalender Penyelenggaraan Pemerintauan yang berisikan aktifitas pemda dan DPRD.
Anggota DPRD Zulhamdi Nova Chandra dalam laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan.Propemperda Tahun 2023 menyampaikan,bahwa telah disepakati sebanyak 14 Ranperda,diantaranya merupakan inisiatif DPRD.
Kemudian Ibra Yasser juru bicara Pansus, membacakan Laporan Hasi Pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023 yang didalamnya berisi rincian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Bukittinggi Tahun 2023.
Walikota Bukittinggi Erman Safar mengapresiasi kinerja Propemperda dan Pansus DPRD Bukittinggi.Pemerintah daerah diberikan hak untuk membentuk perda dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
"Alhamdulilah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan telah mampu merealisasikan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.Hal ini tidak terlepas antara pemerintah daerah dan DPRD secara konsisten,"tutupnya.
( Nas )