Pariaman, canangnews.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman lama yakni Asman Tanjung kepada Kajari Baru Anton Arifullah di Gedung Saiyo Sakato, Pariaman pada Jum’at (21/10) malam.
Diketahui, Asman Tanjung mendapatkan promosi menjadi Asisten Pembina Kejati Provinsi D.I Aceh. Sementara itu, Anton Arifullah, sebelumnya bertugas sebagai Kajari Kabupaten Fak-fak, Papua Barat.
Acara pisah sambut yang berlangsung hangat ini dihadiri langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Wakil Bupati Rahmang, Wakil Ketua DPRD Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudi Repenaldi Rillis, Asisten Setda, Seluruh Kepala OPD dan Bagian di lingkup Pemkab Padang Pariaman, serta Kepala Forkopimda Padang Pariaman.
Atas nama pemerintah daerah, Suhatri Bur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada Kajari lama Asman Tanjung beserta jajarannya atas kerjasama dan dedikasi tinggi yang telah diberikan untuk Padang Pariaman.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi, dan tatalaksana pemerintah, keharmonisan dan kerjasama antara Pemkab Padang Pariaman dengan Kajari Pariaman telah terjalin dengan baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Atas nama Pemda dan seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pak Asman dan Jajaran Kejari Pariaman. Bantuan hukum yang diberikan selama ini sangat berarti bagi pemerintah daerah dalam kelancaran pelaksanakan tugas dan tentunya di kemudian hari terhindar dari masalah-masalah hukum,” ungkap Bupati yang akrab disapa Aciak ini.
Sementara itu, Suhatri Bur turut mendoakan agar Asman Tanjung dapat bertugas dengan baik di tempat baru dan memiliki karier yang cemerlang. Tentunya, kepada Kejari Baru “Mas Anton” sebutan baru Bupati, ia turut berharap Mas Anton dapat menakhodai perahu Kejari sebagai lembaga konsultasi hukum pemda, dan menjalin kerjasama yang erat dengan Pemerintah Daerah.
“Kami nanti akan banyak bertanya terkait dengan masalah hukum agar perangkat daerah dapat bekerja dengan baik dan terhindar dari kesalahan,” tuturnya.