Enam Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Bukittinggi Dilantik

Red
0

 

Pelantikan pejabat administrator pejabat di balairung rumdis wako /Foto.kominfo


BUKITTINGGI,Canangnews.com - Wali Kota Bukittinggi melalui Asisten III Setdako, lantik enam pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemko Bukittinggi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Aula Balaikota, Senin (3/10/2022).


Enam pejabat yang dilantik itu, Deti Oktaveni, sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat. drg. Sanora Yuder, sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan. Siziono Erik Apriyanto, sebagai Kepala Seksi Penyelamatan Kebakaran dan Layanan Medis Darurat Ambulance Dinas Kebakaran. Anggun Putra, Kepala Seksi Pencegahan Kebakaran Dinas Kebakaran. Yudho Algama Daniel, sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Kebakaran. Rudi Syarif Putra, sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan.


Asisten III Setdako Bukittinggi, Syafnir, menyampaikan, proses mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas ini, merupakan hal yang biasa. Sementara, bagi yang mendapat promosi, merupakan suatu penghargaan atas penilaian kinerja dari pejabat yang bersangkutan.


“Kepada yang dilantik, diucapkan selamat atas amanat yang diberikan. Tugas ini merupakan amanah yang haris dilakukan penuh tanggung jawab,” ujar Syafnir.


Asisten III, menambahkan, amanah yang diberikan saat ini, harus bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan visi misi mewujudkan Bukittinggi Hebat berlandaskan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah.


“Ada core values ASN yang haris diimplementasikan. BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Ini tidak hanya slogan, tapi benar benar harus dilaksanakan,” tutupnya tegas. (Nas )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top