Edarkan Sabu Sabu Warga Kota Lama Di Bekuk Polsek Rengat Barat

Pilot CN Riau
0
Tersangka Pengedar Sabu di Amankan Polsek Rengat Barat Inhu,foto : Rud




INHU canangnews.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, saat ini dibawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, S.H yang baru 3 hari betugas telah sukses jalankan program Kapolres Inhu dengan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.


Laki-laki paruh baya pengedar sabu itu berinisial AC alias Ade (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kamis 6 Oktober 2022 pukul 22.30 WIB, dirumahnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 8 Oktober 2022 pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.


Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.


Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan, S.H., M.H, lalu Kanit Reskrim melaporkan lagi informasi ini pada PS Kapolsek Rengat Barat.


Respon cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.


Didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram didalam kantong celana pendek yang tergantung didalam kamar tersangka.


Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. Selain paket sabu, didalam celana itu, ditemukan juga uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.


"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran.( Rudi )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top