Juru bicara Pansus Irman Bahar serahkan laporan ke ketua DPRD Beny yusrial disaksikan Wako Erman Safar |
PARIWARA
BUKITTINGGI,Canangnews.com - DPRD Kota Bukittinggi menggelar Sidang Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi Partai Terhadap Rancangan Peraturan daerah (Perda) Kota Bukittinggi Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi Rabu (12/10/2022).
Ketua DPRD Beny Yusrial dalam sambutannya mengatakan,dengan telah menanda tangani daftar hadir sebanyak 16 orang,berarti jumlah quorum sudah tercapai dan sah untuk dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
Hasil pendapat Akhir partai Demokrat,disaksikan Wako Bukittinggi dan Wakil ketua DPRD Nur Hasra |
"Penetapan tata cara penyelenggaraan cadangan pangan oleh pemerintah telah ditetapkan oleh pemerintah pada pada sidang paripurna DPRD pada 1 November 2021 lalu dan tahapan yang dilalui setelah itu seperti pansus yang telah melaksanakan bersama DPRD dan Pemda serta bisa disahkan menjadi perda,"ujarnya.
Adapun Pendapat akhir fraksi partai Gerindra yang disampaikan oleh Shabirin Rachmat menjelaskan,fraksi Gerindra mengharapkan pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur.Seperti pengadaan,pengelolaan dan penyediaan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menanggulangi kerawanan pangan,keadaan darurat dan pasca bencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.
"Dalam era digitalisasi pada saat sekarang kami mengharapkan pemerintah daerah membangun,mengelola dan mengembangkan cadangan pangan yang terintegrasi,"ungkapnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Arnis.Malin Palimo menyampaikan,sangat mengapresiasi upaya responsif Pemerintah Daerah atas amanat PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang menyatakan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Perda.
"Dengan melihat kemampuan keuangan daerah,kami meminta pemerintah daerah segera menyiapkan SKPD pelaksana yang akan mengampu penyelenggaraan cadangan pemda serta menyiapkan peraturan tekhnis yang diamanatkan didalam ranperda ini,"paparnya.
Wako Bukittinggi Erman Safar tanda tangani persetujuan bersama atas Ranperda Bukittinggi |
Kemudian Pendapat akhir partai Golkar yang dibacakan Syafril menyebutkan,fraksi Golkar mengharapkan pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan pangan yang diatur,seperti pengadaan,pengelolaan dan penyediaan pangan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan dan menanggulangi penyediaan pangan yang ditujukan untuk menanggulangi kerawan pangan,keadaan darurat dan pasca bencana dengan tetap memperhatkan mutu dan kwalitas pangan.
Senada sambungnya lagi,kehadiran ranperda itu bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah.
Suasana sidang paripurna DPRD Rabu 12 Oktober 2022. Turut dihadiri Forkopimda,Sekdako,kadis,Camat,Lurah se Kota Bukittinggi |
Dikesempatan itu fraksi Nasdem PKB yang disampaikan oleh Zulhamdi Nova Chandra memaparkan,Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil,merata dan berkelanjutan,kemandirian dan ketahanan pangan.
"Kami sampaikan kepada pemerintah kota Bukittinggi yang telah melaksanakan ketentuan tersebut dapat melahirkan perda demi terciptanya kondisi ketahanan pangan yang cukup,"ulasanya.
Penyampaian pendapat akhir fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan |
Sementara itu,fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Erdison Nimli menekakankan,terhadap produk ranperda yang telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif,agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai yang diamanahkan Undang-undang,disebabkan produk ranperda adalah suatu bentuk dalam menjawab berbagai kebutuhan dalam rangka menghadapi tantangan kedepan.Fraksi Demokrat secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi ranperda.
"Kepada pemerintah daerah terutama SKPD terkait untuk dapat kembali memahami dan memaknai ranperda dengan bentuk progres kegiatan,baik dalam sosialisasi dan realisasinya,"ujarnya.
Selanjutnya Pendapat akhir dari fraksi Amanat Nasional Persatuan yang diungkapkan oleh Nofrizal Usra,undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah dibidang penyelenggaraan cadangan pangan,didukung oleh pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD.
Hasil pendapat akhir dari fraksi Nasdem PKB |
Disamping itu,setelah memperhatikan laporan Pansus terhadap hasil Fasilitasi Gubernur atas Ranperda,dimana untuk pembahasan ranperda didasari pada Surat Gubernur Sumatera Barat No.188.342/1765/Huk-2022 Tentang Hasil Fasilitasi yang dibahas kembali oleh Pansus.
"Maka secara formalitas sesuai dengan Undang-undang No.12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setelah beberapa kali diubah terakhir UU No.13 Tahun 2022.Dengan ini fraksi PAN Persatuan dapat menerima Ranperda tentang tata cara pangan dan dijadikan perdanya,"tutupnya.
Sementara itu,Wali kota Bukittinggi Erman Safar menerangkan,pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk menungkatkan penyediaan pangan,untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah.
Selain itu,Wako sangat mengapresiasi segenap anggota DPRD atas kerja keras dan usaha bersama.
"Dengan lahirnya Perda ini akan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintayan daerah,"urainya.
WARTAWAN : Khairunas
FOTO : Ahda