PEKANBARU canagnews.com - Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di RRI, Pekanbaru Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru,
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau menghadirkan Dialog Interaktif dalam Program Jaksa Menyapa.
Dalam program tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau dalam Dialog Interaktif
Program Jaksa Menyapa adalah :
1 : Bambang Heripurwanto, SH., MH Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi
Riau
2 : Mhd. Rasyid, SH, MH (Kasi E bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau).
Dengan pemandu acara Sdri. Wati dengan Tema Kepastian Hukum melalui Restoratif Justice.
Dalam penyampaian Narasumber
Restorative Justice menjadi Salah Satu Aspek Penguatan yang di miliki Kejaksaan RI adalah KEADILAN
RESTORATIVE,
dimana Kejaksaan di berikan peranan untuk mengedepankan dan mengguna kan Keadilan Restorative dalam penegakan hukum.
Restorative Justice Merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan melibatkan baik pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan
pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, Pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan beraspek Kemanusian.
Perkara- perkara yang memenuhi syarat-syarat Restorative Justice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor : 15 Tahun 2020. Dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum
(JAMPIDUM) NO: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan Kepastian Hukum.
Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif diatur di dalam pasal 5 (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No : 15 tahun 2020.
1: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2 : tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun,
3 : tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak
pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
serta adanya pengecualian terhadap
tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara
dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Bahwa perkara yang tidak dapat di lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative
Justice di atur didalam pasal 5 (8) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No : 15 Tahun 2020 :
a : Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan wakil Presiden, negara sahabat, kepala
negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
[8/9 5.10 PM] rolijan: c. Tindak Pidana Narkotika
Tindak pidana Lingkungan Hidup , dan
Tindak pidana yang di lakukan oleh korporasi.
Bahwa dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma
yang ada di masyarakat.
Bahwa perkara yang di selesaikan dengan Restorative Justice, akan Menghasilkan Keadilan yang bisa di
terima oleh ke dua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang di paksakan melalui hukum
Normatif.
Bahwa pada Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau telah melakukan
penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justic sebanyak 16 (enam belas) perkara.
Bahwa kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber
tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa,
hal ini terlihat banyaknya penelpon
masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana
mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan perkara-perkara apa saja yang dapat
di selesai melalui Restorative Justice. Dan ada juga masyarakat yg memberilan Apresiasi dan ucapan
terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membuat suatu kebijakan mengenai Penghentian Penuntutan
berdasar keadilan Restoratif Justice, dan sangat- sangat di rasakan sekali manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Menyapa tersebut mengikuti secara ketat protokol
kesehatan (prokes).
Pekanbaru, 08 September 2022 Kasi Penkum Kejati Provinsi Riau : Babang HERIPURWANTO.SH.MH
Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, ( Rol/red )