Terpidan Handoko Lie, Saat Dalam Pemeriksaan Kejaksaan Agung RI,foto: Rol
Jakarta canangnews.com - Pada Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB Kemarin bertempat di Kejaksaan Agung, Terpidana Handoko Lie telah menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 (enam) tahun.
Handoko Lie, merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.
" Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.
Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti
sejumlah Rp 187.815.741.000, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko Lie, dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (K.3.3.1)Jakarta, 26 September 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana
Siaran Pers No : 1519/133/k.3/kph.3/09/2022( Rol/red)