Pauahkamba, CanangNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman akan segera mengakhiri Penerimaan Berkas Calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
"Bawaslu Padang Pariaman, melalui Kelompok Kerja (Pokja) akan mengakhiri penerimaan berkas Calon Panwascam pada tanggal 27 September 2022, sesuai dengan surat Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tahun 2024. Yang mana tahapan penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq di kantornya - Pauahkamba, Senin (26/9/2022).
Selain itu, Anton sebagai Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sekaligus Ketua Kelompok kerja (Pokja) dalam pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024 mejelaskan tahapan-tahapan dalam rekrutmen.
Menurutnya, untuk saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pendaftaran dan penerimaan berkas calon yang dimulai dari tanggal 21 September lalu sampai tanggal 27 September 2022 besok.
"Bawaslu Padang Pariaman sudah melakukan penerimaan berkas selama enam hari sesuai dengan hari kalender yang mana tidak ada hari libur walaupun Sabtu dan Minggu. Setelah berakhirnya tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Panwascam pada esok hari, selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan syarat atau berkas yang sudah diterima oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman," katanya lagi.
Ia juga menjelaskan, sampai saat ini, sesuai data pertanggal 21 sampai 25 September 2022 sudah ada 142 orang yang mendaftar, terdiri dari 47 orang perempuan dan 95 laki laki.
Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin menjadi Panwascam pada Pemilu 2024, dipersilahkan untuk mengantar langsung lamaran ke kekantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman di Jl. Lintas Pariaman – Lubuk Alung, Korong Rimbo Dulang-dulang Nagari Pauh Kamba, Kec. Nan sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Berkas pun bisa juga dikirim melalui email resmi Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui bawaslukabupatenpadangpariaman@gmail.com, dan terakhir bisa dikirim melalui POS Persero Indonesia dengan catatan tidak melampau batas waktu atau tanggal penerimaan yang sudah ditetukan sesuai pedoman.
(Sindi Syahmita/ZT)
Berita terkait