Bawaslu Padang Pariaman Buka Pendaftaran Panwascam Mulai Rabu Lusa

0
Padang Pariaman, CanangNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman bakal membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu), Rabu (21/9/2022). Waktu pendaftaran tersebut dibuka hingga 27 September 2022. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq.
"Perekrutan Panwaslu Kecamatan ini dilakukan secara serentak se-Indonesia," ujar Anton Ishaq yang didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini di Kantor Bawaslu Padang Pariaman, Senin (19/9/2022).

Anton Ishaq

Sekarang, sambung Anton, proses perekrutan Panwascam sudah di tahap pengumuman. "Tahapannya dimulai dengan sosialisasi sejak tanggal 10 - 21 September. Sekarang tahapan pengumuman yang akan berlangsung hingga 21 September lusa, langsung dibuka pendaftaran di tanggal 21 September itu hingga 27 September," ungkap Anton Ishaq.

Persyaratan yang paling penting diperhatikan, lanjut dia, antara lain usianya paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

"Calon peserta harus berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," tambah Anton.

Ketua + 2 Anggota & Kasek  Kab Padang Pariaman

Tidak hanya itu, ulasnya, kemampuan dan keahlian calon pendaftar juga menjadi syarat. Yakni kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan. Selain itu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, terhitung sejak pendaftaran.

"Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta tidak pernah menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak pendaftaran," lanjutnya menekankan.

Anton menambahkan, peserta yang menempati jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, harus mengundurkan diri apabila terpilih. 

Anton (tengah) bersama 2 Anggota Kabupaten Padang Pariaman

"Bagi yang PNS, harus mendapatkan izin dari atasan langsung," ucapnya lagi.

Syarat penting berikutnya, calon pendaftar Panwaslucam tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan
.
Bagi yang merasa sudah memenuhi persyaratan, Anton mengajak mereka mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan yang dibuka pada Rabu (21/9). "Bawaslu Padang Pariaman akan berusaha mendapatkan orang-orang yang berintegritas untuk menjadi komisioner Panwaslu Kecamatan di Padang Pariaman," tukasnya.

Sedangkan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, menjelaskan, jumlah komisioner yang akan direkrut untuk Panwaslu Kecamatan di Padang Pariaman 3 (tiga) orang perkecamatan. 

Baiq Nila Ulfaini

"Untuk informasi lebih lengkap terkait persyaratan, masyarakat bisa akses Website Resmi Bawaslu Kab Padang Pariaman," ujar Nila –sapaan Baiq Nila Ulfaini.
 
Bagi yang ingin mendaftar mulai 21 September nanti, lanjutnya, bisa mengantarkan berkasnya ke Kantor Bawaslu Padang Pariaman yang berlokasi di Jalan Lintas Pariaman - Lubuk Alung, Korong Rimbo Dulang-dulang, Nagari Pauhkamba, Kecamatan Nansabaris.

Berkas juga dapat dikirim menggunakan PosKilat atau ke email bawaslukabupatenpadangpariaman@gmail.com. 

"Untuk informasi pendaftaran juga bisa menghubungi Rico Prinaldi di nomor 082174445999, Doni Eka Putra di nomor 082244925615, dan Yuliarni di nomor 085364577781," tukas Nila. (RBW/ZT).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top