Sidang paripurna membahas tentang RP-KUA dan P.PAS di gedung DPRD Bukittinggi |
PARIWARA
BUKITTINGGI,Canangnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi gelar Sidang Paripurna Rancangan Perubahan Umum ( R P-KUA) -Prioritas Plafon Anggaran Sementara(P- PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Yang dilaksanakan Jum'at (26/8/2022).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial yang didampingi Wakil ketua Nur Hasra mengatakan,rapat itu terbuka untuk umum.Penyusunan Hantaran Rancangan P-KUA dan P-PAS perubahan APBD Tahun anggaran 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan daerah Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.serta permendagri Nomor 27 Tahun 2021.Tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Beny Yusrial berikan kata sambutan pada Sidang Paripurna DPRD |
Disampaikannya,perubahan APBD juga didasarkan oleh beberapa hal,diantaranya perkembangan tidak sesuai dengan asumsi RKUP,harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi (unit,program,kegiatan dan jenis belanja) kemudian keadaan yang menimbulkan silpa yang sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,serta keadaan darurat.
"Langkah awal kebijakan tersebut,adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintahan daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkron tersebut dicantumkan dalam perubahan PPAS,maka perlunya Walikota menyampaikan hantarannya,"ulas Beny.
Walikota Bukittinggi,Erman Safar mengungkapkan,penyusunam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan didalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wako Erman Safar pada sampaian hantaran rancangan P-KUA dan Rancangan perubshan P-PPAS |
Diterangkannya,mempedomani Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa rancangan perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA sebelumnya,"ujarnya.
Suasana sidang Paripurna DPRD Jum'at 26 Agustus 2022 |
Lebih lanjut dipaparkan wako,untuk perubahan PPAS penjelasan disertai dengan :
1.Program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dsngan mempertimbangkam sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.
2.Capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai.
3.Capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
Erman menambahkan,adapum postur perubahan APBD dalam Rancangan perubahan KUA dan PPAS ini adalah :
Pendapatan.
Estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp.706.442.102.795,00 yang terdiri dari (1) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp130.007.723.401,00 (2) Pendapatan Transfer sebesar Rp576.434.379.394,00 (3) Lain lain Pendapatan daerah yang sah Rp0,00.
Wako Erman mennyerahkan laporan hantaran kepada Ketua DPRD didampingi Wakil ketua Nur Hasra |
Belanja.Estimasi.
Belanja adalah sebesar Rp849.468.344.036,00 yang terdiri dari (1) Belanja Operasi Rp681.055.287.341,00 (2) Belanja Modal Rp149.417.942.955,00 (3) Belanja Tidak terduga Rp10.228.447.073,00 dan (4) Belanja Transfer sebesar Rp8.766.666.667,00.
Pembiayaan.
Untuk pembiayaan terdiri dari (1) Penerimaan pembiayaan yang bersumber dadi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebekumnya sebesar Rp132 987.559.855,00,dan (2) Pengeluaram pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,00.
Sidang paripurna itu turut dihadiri oleh unsur Forkopimda,Sekda Bukittinggi serta Niniak mamak kota Bukittinggi.
PEWARTA : Khairunas.SH
FOTO : Ahda