Foto : Limbah B3. (canangnews /Joko Purnomo) |
Bengkulu - Terkait ditemukannya limbah medis yang layak dikategorikan sebagai limbah B3 di RSUD Lagita dan sejumlah puksemas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, maka Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi segera mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
"Polemik terhadap limbah medis B3 ini mesti segera diakhiri, dan salah satu langkah yang efektif adalah pembuktian. Karena ranah pembuktiannya tidak ada di kami, maka kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera," kata Didi Someldi dihubungi di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ketua DPW PETA Provinsi Bengkulu, Joko Purnomo, selain di RSUD Lagita, limbah medis yang layak dikategorikan sebagai limbah B3 juga berserakan di lingkungan sejumlah puskemas di Bengkulu Utara, yakni Puskesmas Dusun Curup, Puskesmas Kemumu, Puskesmas Perawatan Lais, Puskesmas Tanjung Agung Palik, Puskesmas Perawatan Sebelat, dan Puskesmas Napal Putih.
"Selain foto, tim kami juga memiliki video dokumentasi," kata dia.
Dalam hal ini pihaknya tidak ingin berandai-andai, yang paling utama ialah siapa yang harus bertanggungjawab, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit, juga ada potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan.
"Pengelolaan limbah B3 wajib, seandainya pihak penghasil limbah belum mampu mengelola maka harus menyerahkan atau mencari pihak ketiga untuk mengelola, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 3 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021," sambungnya.
Terkait kejadian di Bengkulu Utara pihaknya mendorong adanya penegakan hukum sesuai ketentuan sehingga kedepan kejadian serupa tidak terulang.
Ia menyebut putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs bisa menjadi acuan, dalam pertimbangan pada putusan itu, jelasnya, hakim mengatakan bahwa dalam hal penanganan limbah medis dan non medis berupa jarum suntik, saluran kencing, selang Infus, botol obat, cateter, perban pasien yang terdapat darah, sarung tangan dan lain-lain, Pihak RSUD Kota Langsa tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut dengan baik.
Pengelolaan limbah B-3 baik limbah medis dan non medis tersebut dilakukan pihak RSUD Kota Langsa dengan cara menumpukkannya di tempat pembuangan sampah (TPS) yang terdapat di samping RSUD Kota Langsa tanpa memisahkannya terlebih dahulu dan membiarkannya berhari-hari di tempat tersebut sampai petugas Dinas Kebersihan Kota Langsa datang.
Akibatnya terdakwa diadili berdasarkan Pasal 104 UU PPLH tentang dumping limbah medis. Hakim menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “Melakukan Dumping Limbah dan/atau Bahan ke Media Lingkungan Hidup, tanpa izin“ dan menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1 juta. (dd)