Polres Inhu Gelar konferensi Pers foto :Rol
INHU Canangnews.com - Pada Hari Senin tanggal 18 Juli 2022 Sekira pukul 17.00 wib Korban Meninggal Kan Rumah, Untuk Berkerja Menjaga Alat Berat Milik Tatmin Di Desa Motong Dusun IV Kecamatan Sungai Lala Kab Indragiri Hulu Riau.
Saat Itu Korban Ahmad Jais , Berangkat dari Rumah Menggunakan Sepeda Motor Miliknya Merek Honda Revo.
Sejak Keberangkatan Sore itu Sampai Hari dengan Hari Rabu tgl 20 Juli 2022 Korban tidak diketahuii nya Keberdaandan Hp nya tidak Bisa di Hubungi
Tepatnya Pada Hari Rabu tanggal 20 Juli Sekira Pukul 16 00.wib Warga Menemukan Korban, Atas Nama Ahmat Jais, dalam Keadaan Sudah Meninggal Dunia didalam Kolam di Samping Pondok ,di Tempat Jaga Sawit Milik Warga Di Desa Morong Kecamatan Sungai Lalak Kab Inhufalam Kondisi Penuh Luka Tusukan dan Luka luka Akibat Benda Tajam
Atas Kejadian Tersebut Pelapor Melaporkan nya Kepolsek Pasir Penyu,dengan adanya pelaporan Tersebut Kapolsek Pasir Penyu Mendatangi Ke tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Guna Penyelidikan Lebih Lanjut
Kapolres Inhu AKBP Bactiar Alponso Menjelaskan Dalam Konferensi Pers Pada Hari Selasa 26 Juli 2022 Sekira Puku 16. wib Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Pelaku Pembunuhan di Desa Morong Kecamatan Sungai Lalak Kabupaten Indragiri Hulu
Pada Saat Melakukan Olah TKP, Telah Ditemukan Satu Orang Laki Laki,Yang Sudah Meninggal Dunia Yang Bernama Ahmat Jais, Yang Terapung Dikolam Di Samping Pondok Milik Warga dalam Posisi Telungkup,dan Di Atas Tubuh Mayat Tersebut di tindih Dengan Satu Batang Kayu Beloti dengan Panjang Dua Meter yang digunakan untuk Pemberat Agar Mayat Tersebut Tengelam Di Dasar Kolam
Kemudian Dikolam Yang Berada dibelakang Pondok Ditemukan Satu unit Sepeda MotorMerek Honda Revo Warna Hitam No: Polisi BM 2197 VM yang Sengaja Di Buang Oleh Pelaku Untuk Menghilangkan Bukti Pidana
Dan Selanjutnya Korba Ahmat Jais Di Bawa Ke Rumah Sakit RSUD Indrasari Pematang Reba Untuk Dilakukan Otopsi
Dari Hasil Olah TKP dan Pul Baket Yang dilakukan Tim Gabungan Penyidik Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek Pasir Penyu Dengan Bedasarkan Iformasi Dari Pihak Keluarga Pelaku Pembunuhan Inisal Tersangka (AS ) Pulang Ke kampung Ke Kabupaten Binjai Selatan.
Kemudian tim Melakukan Kordinasi Dengan Polsek Binjai, Untuk Mencari Keberadaan Tersangka (AS)
Dan Akhirnya Tim Polsek Binjai Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Tersangka m, AS Kemudian Di Aman kan Polsek Binjai
Dan Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Inhu Menjemput Tersangka (AS) untuk Di Bawa Kepolres Inhu untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut dan Tersangka Di Kenakan Pasal 338. K.U.H Pidana Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara Ujar Kapolres Inhu Bactyiar Alponso."( Rol )