Walikota serahkan nota penjelasan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial,didampingi Wakil ketua Nur Hasra/Foto.Nas |
BUKITTINGGI,CANANG.News - DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.Tentang Perubaham atas perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,dan Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 Selasa (07/6/202).
Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial dalam kata pembukaan sidang mengatakan,yang menjadi dasar hukum dari pencabutan Perda Nomor 11 Tahum 2016 tentang Lembaga kemasyarakatan dikelurahan antara lain.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa ,sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir ddngan Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakstan desa dan lembaga alat desa.
"Dengan dicabutnya Peraturan tersebut,diharapkan pemerintah kota Bukittinggi membuat peraturan agar tidak terjadi kekosongan peraturan tentang lembaga kemasyarakatan,"papar Beny.
Sementara itu,Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan.Agenda sidang tentang Pertanggung jawaban pelaksanaaan APBD tahun anggaran 2021 dan perubahan atas perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Erman menyampaikan,berdasarkan evaluasi perangkat daerah,sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 dan peraturan perundang undangan menjadi dasar perubahan perda Nomor 9 tahun 2016,diantaranya.
Peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan petaturan Nomor 18 tahun 2016.tentang Perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 2018,tentang kedudukan,Tata hubungan kerja dan standar kompetensi Staf Ahli Kepala daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.Serta Perda Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah kota Bukittinggi (RPJMD) 2021-2026.
Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota.Dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu.
Ditambahkan Wako,rancangan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan pemko Bukittinggi,sebelumnya telah dilaksanakan konsultasi kepads Gubernur Sumbar.Atas dasar surat Rekomendasi Gubernur Nomor 065/214/Orh-2022 tanggal 22 Maret 2022,dan Surat Rekomendasi Gubernur Nomor 065/217/Org- 22 tanggal 23 Maret 2022.
( Nas )