Foto : Limbah B3 di Puskesmas Dusun Curup. (Joko Purnomo / canangnews) |
Bengkulu - Puskesmas Dusun Curup di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu diduga mengabaikan pengelolaan limbah B3, sehingga pasien, pengunjung, petugas kesehatan maupun masyarakat sekitar terancam berbagai penyakit akibat material itu.
Hanya saja ketika hal tersebut disampaikan kepada Kepala Puskesmas Dusun Curup, dr. Sarizki melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respon.
Padahal dari berbagai literasi, disebutkan, bahwa pengelolaan limbah B3 puskesmas erat kaitannya dengan upaya kesehatan dan keselamatan kerja.
Pengelolaan limbah medis yang tidak baik akan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit terutama pasien, pengunjung, petugas kesehatan maupun masyarakat sekitar.
Liaison Officer LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) di Bengkulu Utara, Joko Purnomo, menyebut, praktik dugaan pengabaian pengelolaan limbah B3 di Puskesmas Dusun Curup sudah berlangsung sejak lama.
"Praktik tersebut juga saya abadikan dalam bentuk dokumen video, dan saya sudah mencoba mengklarifikasi langsung ke kepala puskesmas, dan pejabat di Dinas Kesehatan. Namun sampai saat ini jalan untuk berkomunikasi masih tertutup," ujarnya.
Foto : Liaison Officer LSM PETA di Bengkulu Utara, Joko Purnomo memegang sampel limbah B3 dari Puskesmas Dusun Curup (canangnews) |
Terpisah, Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra, pun angkat bicara terkait hal itu, ia menegaskan jika limbah B3 benar tidak diolah sesuai dengan ketentuan di Puskesmas Dusun Curup, maka hal tersebut sangat tidak relevan dengan upaya kesehatan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Selain itu, kata dia, pejabat terkait juga berpotensi terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping / pembuangan adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Kejadian ini akan menjadi fokus kami kedepan, kami tidak hanya akan terfokus pada objeknya saja, tapi fokus kami lebih kepada dampak yang ditimbulkan," ungkapnya.
Sebagai tindaklanjut, maka dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan meminta klarifikasi secara resmi, dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim penegak hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. (Dd/JP)