Padang, CanangNews --Salah satu rencana strategis Kementerian Agama yang paling besar itu adalah upaya meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga zakat dan wakaf, baik peningkatan organisasi, sumber daya manusia maupun pengelolaan keuangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar saat jadi pembicara dalam Kampanye Nasional Literasi Zakat dan Wakaf Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/6).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid meeting.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Gubernur diwakili Kabiro Kesra Irsyad, Ketua BWI Japeri, Ketua Baznas Buchari, dan Elvi Syam dari Yayasan Dar El Iman. Ada 700 peserta yang hadir secara online dan offline.
Tak dapat dipungkiri kata Yufrizal, lietrasi zakat wakaf masyarakat Sumatera tentang pengetahuan zakat wakaf ini masih rendah. Untuk bersama pemerintah daerah Kementerian Agama akan meningkatkan litetasi masyarakat tentang zakat dan wakaf.
Dikatakan Yufrizal potensi besar Sumatra Barat yang belum tergarap secara profesional adalah potensi wakaf uang. Geliatnya luar biasa beberapa lembaga wakaf sudah mengajukan ke BWI pusat dengan rekomendasi dari Kanwil kemenag Sumbar.
Menyikapi hal ini timpal Yufrizal, tahun 2023 Sumatra Barat akan berusaha dan berjuang menjadi pilot project perkampungan zakat. Hal ini mendapat respon yang baik dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Untuk itu Kementerian Agama butuh dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Lembaga Zakat Wakaf, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan UPZ.
"Kita akan bersama sama mengoptimalkan potensi zakat yang ada dan bersama sama melakukan edukasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan dan pembinaan kepada lembaga zakat," ungkap Yufrizal.
Seiring dengan itu, sambung Yufrizal, rencana strategis Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas Lembaga Zakat dan wakaf itu adalah mendorong lembaga ini menjadi lembaga yang sehat.
Menurut hemat Yufrizal, organisasi yang sehat itu memiliki beberapa indikator, pertama memiliki cita cita, visi dan misi. Kedua memiliki identitas yang jelas, setidaknya masuk dalam regulasi negara, memiliki izin.
Ketiga, manajemen terbuka artinya memiliki potensi yang besar. Potensi wakaf di Indonesia sekitar 180 triliun dan zakat sekitar 233 triliun. "Maka potensi ini harus dikelola oleh lembaga yang terorganisir," tukas Yufrizal.
Keempat sambung Yufrizal, jelas aktifitasnya. "Kita tidak ingin mendengar bahwa di Sumatera Barat lembaga zakat dan lembaga zakat dipergunakan bukan untuk kepentingan umat. Mudah mudah tidak terjadi di Sumatra Barat," tandas Yufrizal.
Terakhir Yufrizal, ia bersama tim di Bidang Penaiszawa akan membentuk forum komunikasi untuk lembaga zakat dan wakaf baik yang ada di organanisasi maupun di yayasan.(R/ZT)