Foto: Pembangunan Bronjong di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang masih dihentikan oleh masyarakat(fot:Aprizal) |
Painan - Kepala Kampung Koto Lamo Nagari Lakitan Tengah Rusman membantah telah memberi izin kepada kontraktor yang melaksanakan pembangunan Bronjong di daerah tersebut untuk mengambil material batu dari sungai sekitar lokasi proyek.
"Tidak ada kami memberi izin untuk mengambil batu dari sungai," tegas Rusman.
Rusman menceritakan, awalnya sebelum survei ke lapangan, kontraktor memang pernah meminta izin kepadanya untuk mengambil batu dari sungai tersebut.
Akan tetapi, saat itu, ia mempertanyakan batu mana yang akan di ambil. Sebab, pengeluaran batu di Koto Lamo sudah tidak ada lagi.
"Pengeluaran batu di Koto Lamo ini sudah tidak ada. Jika ingin mendapatkan batu jauh di hulu sungai sana," jelasnya.
Rusman menambahkan, dapat izin pun darinya untuk mengambil batu di sungai tersebut, batu apa yang akan di ambil kontraktor. Karena menurutnya, batu di sungai itu kecil-kecil dan tidak bisa digunakan untuk membangun bronjong.
"Kami juga bingung, batu mana yang kami suruh mengambilnya, sebab batu tidak ada yang besar-besar," sambungnya.
Dikatakan, pihaknya saat ini memang mengawasi batu dari bronjong lama supaya tidak diambil pekerja.
"Dulu ada permasalahan, didepan kami larang, dibelakang kami diambilnya. Ketahuan masyarakat. Ada laporan, kami temui pekerja dan kami larang dan tidak ada lagi pengambilan," ujarnya.
Sebelumnya, kontraktor pembangunan bronjong di Lakitan Tengah Ezi Febri membenarkan ada sekitar 43 kubik batu yang digunakan untuk pembangunan bronjong di daerah tersebut.
Ia mengaku, telah mendapat izin dari Kepala Kampung Koto Lamo untuk mengambil batu dari sungai tersebut.
"Kami mengambil seizin kepala kampung," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan bronjong yang berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Golkar Ermiwati di Kampung Koto Lamo, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang dihentikan oleh masyarakat setempat untuk sementara waktu.
Pemberhentian tersebut adalah bentuk protes masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan bronjong di kampung mereka.
Masyarakat memprotes pelaksana proyek yang terkesan asal jadi. Pasalnya, ada material batu sekitar 43 kubik yang diduga digunakan untuk membangun bronjong berasal dari sungai itu sendiri.
Selain itu, masyarakat juga kecewa karena tidak adanya masyarakat setempat yang bekerja di proyek tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Sungai Dinas PSDA Syahrial mengatakan, dalam perjanjian kontrak pembangunan bronjong di Lakitan Tengah, material batu yang digunakan berasal dari luar.
Artinya, kata Syahrial, material batu tersebut harus berasal penambangan yang memiliki izin dan tidak berasal dari sungai yang akan di bangun bronjong.
"Material batu yang digunakan tidak boleh dari sungai itu, harus didatangkan dari luar," tuturnya.
"Ini telah kami tekankan kepada kontraktor saat perjanjian kontrak," sambungnya. (Dd)