Miliki Narkoba 0,59 Gram Beserta Timbangan Digital, IRT Asal Sutera Berstatus Wajib Lapor dan Sedang Mengajukan Rehabilitasi

MINANGKABAUTV
0

 

Foto: Barang bukti atas penangkapan IRT di Kecamatan Sutera, Kampung Pasir Nan Panjang (kodim0311 pessel)



Painan - MRT (40) seorang ibu rumah tangga asal Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan saat ini berstatus wajib lapor di Polres setempat, setelah sebelumnya yang bersangkutan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, timbangan digital, sendok takar dan sejumlah benda terkait lainnya.


Hal itu diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia melalui sambungan telepon, Rabu. Pada kesempatan wawancara ia juga menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih memproses kasus tersebut.


"Hingga kini kami masih melengkapi bukti terkait kasus MRT, keluarganya telah pun mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumatera Barat, dan yang bersangkutan saat ini berstatus wajib lapor," jelasnya.


Sebelumnya pada Rabu (11/5/2022) pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311 / Pesisir Selatan mengamankan MRT di rumahnya di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri.


Pasi Intel Kodim 0311 / Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengaku menggunakan sabu-sabu. Namun setelah diinterogasi ia pun mengakui perbuatannya.


Barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan, sendok takar, dan alat hisap. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top