Komisi 1 DPRD Evaluasi Dan Monitoring Lembaga Penegak Perda Bukittinggi

Red
0

 

Komisi 1 DPRD Bukittinggi saat berkunjung ke kantor Satpol PP (foto,ahda)


BUKITTINGGI,CANANG.news  – Komisi I DPRD Kota Bukitinggi mengunjungi Kantor Satpol-PP PP dalam rangka mangevaluasi dan memonitoring lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, Jumat (20/5/2022).


Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Syaiful Effendi ini membahas tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi dari Satpol PP.


Menurut Syaiful, berdasarkan PP No.16 tahun 2018, Satpol PP memiliki tiga tugas pokok yakni, Menegakan Perda, Menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Penertiban dan Perlindungan Masyarakat.


Dia menambahkan, ketiga fungsi di atas mempunyai struktur di Satpol PP, yang dikepalai oleh Kepala Bidang masing-masing, seperti Kabid Penegakan Perda, Kabid Binmas dan Kabid Trantibmum.


“Kita dari Komisi I hadir ke sini untuk memastikan bahwa ketiga kabid ini sudah berjalan sesuai fungsinya masing-masing apa belum,” ujarnya.


Disampaikan, ketika tiga kabid tersebut yang diamanahkan pemerintah, tentu harus menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan dan perda yang sudah ditetapkan Pemko.


Sementara itu, H. Syafril anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan tiga pertanyaan terkait pelaksanaan dari PP No. 16 tahun 2018 tadi, diantaranya:


Pertama, kata dia, terhadap penegakan Perda, terkait dengan penegakan Perda, kenapa sampai sekarang masih ada Perusahaan-perusahaan dan bangunan-bangunan yang belum mempunyai izin lengkap.


“Sebelumnya, kita juga pernah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, dan mereka pun belum berani turun kalau tidak ada penertiban dari Satpol PP. Kami sangat mendukung agar ini cepat direalisasikan,” paparnya.


Kedua terkait binmas, Syafril mempertanyakan sudah sampai dimana pelaksanaan binmas ini diterapkan ditengah masyarakat, baik itu mengenai pelatihannya, dan masalah honor dan lainnya.


“Ketika terkait ketentraman masyarakat, ada seorang pemulung yang bermukim didekat simpang Kabun Pulasan, apakah penertibannya kewenangan Satpol PP atau DLH, karena mengganggu ketentraman masyarakat setempat,” ungkapnya.


Dalam kesempatannya, Kasat Pol PP Efriadi mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bukitttinggi yang telah berkunjung ke Satpol PP.


“Terima kasih kami ucapkan kepada rombongan, karena telah mensupport dan memotivasi kegiatan-kegiatan kami,” tuturnya.


Efriadi menambahkan, di dalam manajemen ada tiga hal yang harus diperhatikan, pertama Sumber Daya Manusia, kedua peralatan atau sarana dan prasarana, serta ketiga pembiayaan.


Terkait masalah binmas, Efriadi mengatakan, binmas merupakan pemberdayaan masyarakat seperti Pam Swakarsa dan Pengamanan Mandiri yang bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, termasuk bencana alam dan kegiatan sosial lainnya tergantung persetujuan dari RT/ RW.


“Mengenai honor mereka, baru semacam insentif bukan gaji, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah,” paparnya.(Nas)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top