TEMBILAHAN, Canangnews - Satuan Sat Narkoba Polres Indragri Hilir Propinsi Riau telah menangkap 3 Pelaku di duga Kuat Memiliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu Sabu pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 10.00 wib.
Para pelaku berinisial IH (42), SI (38) dan (MO) (42). Ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam kasus Tersebut (IH) yaitu sebagai pembeli dan (SI) sebagai perantara sementara (MO) sebagai penjual Sabu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan S.IK melalui Kasat Narkoba, Akp Indra Lubis. menuturkan Kepada Awak Media Melalui Rilis Relase Polres Inhil Rabu 13/04/2022 Bahwa dalam penangkapan berawal Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa IH sering melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu sabu di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
"Saat penangkapan, (IH) sedang bersama SI. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti paket shabu seberat 5,67 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Barang haram itu diakui milik dari IH dan SI," tuturnya.
Dari hasil interogasi terhadap IH, menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MO yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Berdasarkan keterangan IH, Personil Sat Narkoba langsung mendatangi tempat tinggal MO dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku ketiga ini pun mengakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang ditemu kan dari pelaku pertama berasal dari dirinya. Guna proses penyidikan lebih lanjut maka terhadap 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil," Ujar Akp Indra Lubis.
Prawarta Inhil (Chelvia Angriani )