Foto : Pembangunan Tribun Mini T.A. 2021 di Tapan. (canang/Didi Someldi Putra) |
Pesisir Selatan - Pembangunan Tribun Mini di Kampung Serdang, Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan masih dikerjakan pada tahun 2022, padahal di papan informasi proyek disebutkan dengan jelas bahwa kegiatan dilaksanakan di tahun anggaran (T.A.) 2021 dengan biaya yang bersumber dari Pokir DPRD Dapil V.
Tak tanggung-tanggung, meski pembangunannya sudah dipastikan molor jika disesuaikan dengan papan informasi proyek, batako juga digunakan dalam menuntaskan pekerjaan, padahal selazimnya proyek pemerintah ialah menggunakan bata merah.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim redaksi ke lapangan juga terlihat bahwa pekerjaan Tribun Mini di Kampung Serdang kurang memadai.
Di lantai dua terlihat dengan jelas bahwa tiga dari enam pipa besi yang ada tidak menyatu dengan besi tulangan dari lantai satu, hal ini tentu saja dapat menyebabkan struktur bangunan menjadi kurang kokoh.
Terkait kesemrawutan kegiatan ini, tim redaksi telah mendatangi sejumlah pejabat pada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan PPKB, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah. Namun sayangnya tidak ada yang mengetahui siapa penanggugjawab dari kegiatan. (Dd)