Menjelang Rahmadan 1443 .H Pemkab Inhu Bersama Polres Inhu gelar Apel serta Pemusnahan barang Bukti Hasil Giat Cipta Cipkon

Rolijan
0

 

Poto Berasama Usai Apel Bupati Inhu dan polres Inhu




INHU Canangnews - Pemerintah dan Polres Indragiri Hulu melaksanakan Apel Gelar Sarana Prasarana Kesiapan Pelaksanaan Karhutla & Pemusnahan Barang Bukti Kegiatan yang ditingkatkan (KRYD), Jumat (1/4/2022) di lapangan Mapolres Indragiri Hulu.


Apel yang dipimpin oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M. Si dihadiri Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi, SE; Kapolres Inhu, Bakhtiar Alponso; unsur Forkopimda Inhu; dan peserta apel yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, KPBD dan Manggala Agni.





Dalam amanat Bupati Inhu yang disampaikan Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat mengungkapkan bahwa apel ini merupakan tindak lanjut dari apel siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru. Mengingat Kabupaten Indragiri Hulu merupakan salah satu kabupaten di Riau yang rawan mengalami kebakaran hutan.


Wabup menjelaskan bahwa berdasarkan data dari KPBD Inhu, tercatat sejak tanggal 8 Januari hingga 30 Maret 2022 terdapat 28 hotspot dan 11 firespot yang tersebar di beberapa kecamatan dengan total luasan 14,9 hektare.


Pada kesempatan ini, Wabup meminta peran masyarakat dan perusahaan khususnya yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan untuk menjaga kawasannya dengan tidak membuka lahan dengan membakar serta berpartisipasi dalam melaporkan setiap kebakaran hutan kepada pihak berwajib.





Terakhir, Wabup mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi semua pihak serta masyarakat yang sudah bekerja sama dalam menanggulangi Karhutla dan mengungkapkan kesiapannya mendukung segala upaya pencegahan melalui patroli terpadu baik antara TNI-Polri, KPBD, kecamatan, desa/kelurahan serta perusahaan.


Pada kesempatan ini juga dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan petasan serta knalpot racing atau bronk hasil giat cipta kondisi menjelang Ramadhan 1443 H.(Rol)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top