Wako Bukittinggi serah terima LKPJ kepada Ketua DPRD Beny Yusrial (Kh) |
BUKITTINGGI,CANANG.news- DPRD kota Bukittinggi gelar Rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawababan (LKPJ) 2021 yang dihadiri Wali kota Bukittinggi Erman Safar,Wawako Marfendi serta anggota DPRD,unsur Forkopimda dan lain lain di gedung DPRD Bukittinggi Rabu (06/4/2022).
Dalam keterangannya Wako Bukittinggi Erman Safar mengatakan,sebagaimana amanat Undang-undang Nomor.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah diubah beberapa kali,terakhir UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.
"Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD selambat lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,"ujar Walikota.
Disebutkannya,tujuan pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah,informasi demografis merupakan salah satu informasi strategis dari.profil suatu daerah.
Disamping itu sambungnya lagi, ada ringkasan laporan realisasi anggaran kota Bukittinggi tahun 2021 dan capaian kinerja penyelenggaraan pemko Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.
Menurut wako,berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.18 Tahun 2000 ruang lingkup capaian kinerja program dan kegiatan LKPJ meliputi pelaksanaan diantaranya;
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan.
Selain itu ringkasan laporan realisasi anggaran kota Bukittinggi 2021 yaitu:
1. Pendapatan Daerah (PAD, dana transfer) direalisasikan sebesar Rp.688.635.064.453,61.
2.Belanja daerah terealisasi(belanja operasi,belanja modal) sebesar Rp.650.051.328.563,46.
3.Pembiayaan daerah,untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp.99.412.782.688,00.
"Semoga kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi kota Bukittinggi yang hebat,maju dan menjadi kota yang Baidatun thayyibatun wa rabbun ghafur,"tutup Erman.
(Nas)