Poto DPO Investasi Bodong Baju Kaos Coklat Saat di Tangkap Tim Tabur kejaksaan Agung RI
Jakarta Canangnews - Pada Selasa 08 Maret 2022 pukul 18:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama
Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Identitas Terpidana yang diamankan yaitu, Nama Lengkap : Yohanis Tandilangi Alias Totti, tempat Lahir Tana Toraja, umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 23 Juli 1992 jenis Kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Asoka II/8 Kel Masale, Kec. Panakkukang Kota Makassar, Prov, Sulawesi Selatan
Pekerjaan : Swasta (Direktur Pemasaran)
Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021,
Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama Sama
Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661 (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan,
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti YOHANIS berhasil diamankan
dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatan nya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)" Jakarta 8 Maret 2022, Nara Sumber Kepala Pusat Penerangan Hukum : Dr.Ketut Sumedana
Tim Canangnews.com : Rolijan