Tim Aset Tracing Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Amankan Aset Dan penyelamatan Proses Penyidikan Sebesar 2.027.701.024.000

Rolijan
0

 

Poto Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana 




Jakarta Canangnews - Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti


dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.


Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000 (dua triliun dua puluh tujuh miliar tujuh ratus satu juta dua puluh empat ribu rupiah), dengan rincian: 


8 (delapan) bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022


4 (empat) unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset Dengan Sebesar Rp 500.000.000.000, lima ratus miliar rupiah,yang disita dari Tersangka JD pada tanggal 09 Maret 2022;


Selanjutnya, disita juga aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah milik Tersangka JD dan Tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp. 595.467.524.000 , "lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah.


di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.


Bahwa sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka dalam perkara dimaksud, yaitu, PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018


" DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019)


AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018


"JAS selaku Kepala Kantor di Wilayah Kakanwil, LPEI Surakarta periode 2016


JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia." Sumber Melalui Siaran Pers Oleh Kepal Pusat Penerangan Hukum,Dr.Ketut Sumedana.' : Rolijan/red




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top