Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Kota Rengat

Rolijan
0

Poto Dua Orang Tersangka pengedar Sabu 



INHU Canangnews - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.


Kedua tersangka itu, SY alias Yono (52) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat dan SFR alias Udin (41) warga Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, di Kelurahan Kampung Dagang Rabu, 2 Maret 2022 pukul 22.30 WIB.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Mengatakan Kepada Awak Media Siang diruang kerjanya Senin, 7 Februari 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat tersebut.


Awalnya, jelas Misran, Sabtu, 26 Februari 2022 personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos.


Tindak lanjuti informasi itu, Kasat Narkoba mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilapangan.


" tim mengantongi sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di daerah Tersebut.


Kemudian Rabu, 2 Maret 2022 malam, tim turun lagi ke Kampung Dagang untuk pengintaian, Benar saja sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.


Gerak cepat, tim mendekati kedua laki-laki itu, berusaha mengamankan keduanya, Yono berhasil diringkus dan digeledah, dari tangannya ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 5,09 gram.


Yono mengaku mendapatkan sabu itu dari Udin yang baru saja bertransaksi dengannya.


Sementara, Udin sempat melarikan diri, namun usahanya untuk kabur sia-sia, setelah dikejar, tim berhasil meringkus Udin, Saat digeledah, dari tangan Udin, tim menemukan 26 plastik klip ukuran kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 47,38 gram dan 2 butir pil ekstasi warna pink lambang kuda.


Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip pembungkus sabu-sabu, handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan sabu.( Rol )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top