Tersangka pemuda BR dan MA di Polres Bukittinggi (foto,Humasres Bkt) |
BUKITTINGGI-Canangnews, Selalu konsisten dalam pemberantasan peredaran narkoba, jajaran Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H, membenarkan bahwa malam dini hari Rabu (9/3) pukul 00.30 WIB berhasil menangkap tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Akp Aleyxi menjelaskan,sesuai informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Narkoba, pertama-tama ditangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial BR (20), dan MA (21), di dalam sebuah rumah belakang heler Simpang Taluak, Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumbar.Rabu (9/3/2022).
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu, satu kotak hitam berisikan pirek, satu buah bong, satu unit hp merk oppo,1 unit handpone merk Realmi, 1 timbangan digital, 2 pack plastik klep bening, dua buah tas, dan uang tunai sejumlah Rp.100.000 .
Kemudian dari lokasi yang sama juga Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GB (26), dan dari dia ini berhasil disita berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit hp merk pocopon warna dongker.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dan kepada pelaku dikenakan melanggar pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,"ulas Akp.Aleyxi. (Nas)