Foto : Pupuk yang diproduksi oleh CV Sinar Mutiara Gresik milik warga bernama Alburades. (istimewa |
Painan - Kendati belum terdaftar pada Sistem Informasi Pestisida (SIP) milik Kementerian Pertanian, namun pabrik CV Sinar Mutiara Gresik milik warga bernama Alburades telah memproduksi belasan ton pupuk tiap harinya.
Hal itu diakui oleh Alburades ketika awak media mewawancarainya di pabrik dimaksud di Jalan Ujung Tanjung Sago, Nagari Sago Salido, Senin (07/03/2022).
"Kami bekerjasama dengan CV Poesri Raya yang berkedudukan di Kabupaten Sukabumi, dan menjelang ijin perusahaan kami CV Sinar Mutiara Gresik terbit, maka untuk sementara kami menggunakan ijin rekanan tersebut," katanya menjelaskan.
Pabrik milik Alburades memproduksi pupuk berbentuk granular, atau butiran dengan warna biru keabu-abuan, merah, dan lainnya.
Hanya saja di karung pupuk tersebut, tertera nomor pendaftaran 04.01.2017.122, dan tertulis bahwa CV Sinar Mutiara Gresik berstatus sebagai pihak yang memproduksi, sementara CV Poesri Raya yang kata Alburades sebagai pemilik ijin, hanya tertulis sebagai pihak pengedar.
Ketika keabsahan informasi ini diuji di website Sistem Informasi Pestisida milik Kementerian Pertanian, diketahui bahwa nomor pendaftaran 04.01.2017.122 merupakan milik CV Poesri Raya dengan nomor Id 658 tahun 2017.
Pada Sistem Informasi Pestisida juga dirinci bahwa CV Poesri Raya beralamat di Kp. Ciseupan Rt. 001, Rw. 002, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sementara ketika pengecekan dilakukan terhadap CV Sinar Mutiara Gresik, tidak ditemukan sama sekali informasi, alias belum terdaftar.
Berdasarkan salah satu artikel di websitet https://www.hukumonline.com/ disebut, bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Jika nekat melakukannya, yang bersangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 122, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang berbunyi:
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Dd)