Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitourus, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhasnan Mardis, SH, MH didampingi oleh Ketua Tim Pemeriksaan Tengku Aldi, SH dan Yandi Mustiqa, SH, MH serta Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan, menyampaikan progres penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Painan.
Muhasnan menjelaskan, saat ini terkait pidana khusus, Kejari Painan sedang menangani beberapa perkara, antara lain kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada tahun 2014 di salah satu lembaga Koperasi dan dugaan korupsi pada salah satu BUMD di Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019-2020, proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Saat ini kejari Pesisir Selatan sedang menangani perkara tidak pidana dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM disalah satu lembaga koperasi dan dugaan korupsi di salah satu BUMD di Pesisir Selatan," kata Muhasnan Mardis.
Terkait masalah dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM, Ketua Tim Pemeriksa, Tengku Aldi, SH mengatakan, saat kini prosesnya sudah ditingkatkan.
"Terkait proses penyidikan pada salah satu koperasi, tim telah menemukan dugaan kerugian negara dan Tim kami lagi menunggu hasil perhitungan BPKP," jelasnya.
Kemudian, berkaitan dengan dugaan korupsi pada salah satu BUMD, Ketua Tim Pemeriksa, Yandi Mustiqa, SH, MH mengatakan, saat ini telah meningkatkan tahapan menjadi tahapan penyidikan karena diduga adanya kerugian negara pada tahun anggaran 2019-2020.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2022 terhadap penyelidikan tindak pidana korupsi pada salah satu BUMD Pesisir Selatan sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Sebagai penutup, Kasi Pidsus Kejari Pesisir Selatan, Muharnan Mardis juga menambahkan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk dari pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di tahun 2022.