INHU Canangnews.com - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu mengamankan karyawan CV. (SW) yang bertugas sebagai sales dan juru kutip karena membawa kabur uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Sales yang tidak bisa dipercaya itu berinisial AS (36) warga asal Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diringkus tim Buser Polres Inhu Rabu 29 Desember 2021 dini hari pukul 03.00 WIB di Tanjung Jabung Barat. Selain AS, tim juga mengamankan tersangka lain, yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Kelurahan Kambesko Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 6 Januari 2022 membenarkan diringkus nya pelaku penggelapan dalam jabatan beserta 2 rekannya itu.
Lebih jelas diungkapkannya, penggelapan ini terjadi Senin 22 November 2021 pukul 09.00 WIB
Seperti biasa, AS betugas untuk memungut uang hasil penjualan produk makanan kecil yang disuplai CV SW pada sejumlah toko dan kedai di wilayah Kecamatan Batang Gansal hingga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.
Berdasarkan laporan yang diterima manajer CV SW dari seluruh pelanggan, hari itu AS telah menagih uang sebanyak Rp 104. 105.347 seratus empat juta seratus lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah.
seharusnya uang tersebut harus dibawa dan disetorkan ke kantor CV SW, namun hingga larut malam AS tak kunjung sampai di Rengat.
Keesokannya, Selasa 23 Desember 2021, AS mengirimkan pesan lewat WhatsApp pada manajer CV SW yang berisi jika ia belum bisa ke Rengat untuk menyetor uang karena terlalu lelah dan berisitirahat atau menginap di daerah Seberida.
Namun hingga Rabu 24 Desember 2021, AS tak kunjung datang ke kantor CV SW, pada pukul 16.30 WIB, manajer berusaha menghubungi AS, tapi handphone AS tidak aktif lagi, Atas kejadian itu, manajemen CV SW melapor ke Polres Inhu.
Setelah menerima laporan dari manajer CV SW, tim Buser Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Khairul Ummam SH bersama tim memburu AS, Minggu 26 Desember 2021 tim mendapat Informasi jika AS berada di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila,S.I.K.,MM mengintruksikan Kanit 1 Satreskrim Polres Inhu tim segera meluncur ke Jambi, sesampainya di Jambi, tim berkoordinasi dan dibantu oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Desa Parit Deli Kecamatan Batara Kiri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang diduga sebagai tempat pelarian AS.
Untuk menuju desa itu, tim harus menggunakan transportasi air atau pompong karena tidak akses jalan darat, selama 3 hari pula tim berada daerah pedalaman Jambi tersebut.
Perjuangan yang luar biasa itu tidak sia sia, Rabu 29 Desember 2021 pukul 03.00 WIB, tim berhasil meringkus AS disebuah pondok kebun masyarakat pedalaman Desa Parit Deli.
Kepada tim, AS mengaku telah menggelapkan uang CV SW dan uang tersebut dibagi pada 2 rekannya, yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Kelurahan Kambesko Rengat yang juga karyawan CV SW berstatus kontrak.
Kemudian tim kembali ke Inhu membawa AS dan sesampainya di Rengat tim mengembangkan kasus ini serta mengamankan dua teman AS yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini, lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus ini seperti 1 unit sepeda motor Vario warna biru tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone android merek OPPO warna hitam, 2 lembar kartu ATM serta barang lainnya' Sumber Penmas Humas Polres Inhu,( * )