Canangnews.com - PT. Rimba Peranap Indah (RPI) yang bergerak di bidang Hutan Industri atau tanaman Akasia, telah melakukan Ilegal logging, di Wilayah Lubuk Batujaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya Indragiri Hulu Selama Kurang Lebih 20 Tahun Lamanya.
"Hal tersebut Di katakan Oleh Ketua LAMR, Lubuk Batu jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Datuk Setio Kamaro, kepada Awak Media
Pasalnya dalam kurun waktu 20 tahun lebih PT. RPI sudah melakukan Aktivitas penanaman atau memproduksi kayu Akasia di Wilayah Kecamatan LBJ, sampai saat ini mereka tidak bisa menujukan Izin kerja di wilayah Lubuk Batu Jaya (LBJ) Tersebut.
Selama Sudah 20 tahun PT RPI menjarah Lahan kami, Saat sekarang ini kami mengarah kan mereka lebih dari wilayah LBJ karena, Izin kerja mereka hanya di Kelayang bukan LBJ.
Dan artinya mereka tidak bisa menunjuk kan legalitas yang Sah jika yang mengizin kan mereka bekerja di LBJ, maka saya bilang RPI sudah melakukan pelanggaran Ilegal logging," ungkap Datuk.
Inisial Agus dari Regu (Danru) Satpam Central Elang Nusantara (CEN) pasukan pengamanan yang bekerja sama dengan RPI untuk kegiatan apapun di areal PT RPI tampak sedang berdiskusi dengan salah satu tokoh dari LAMR LBJ.
Perdebatan berawal dari rombongan LAMR LBJ yang hendak memasang papan pamplet tanda perbatasan, dan Satpam pun mendatanginya dan menanyakan tujuan LAMR LBJ
singkatnya ketika Satpam berusaha menampilkan kepada LAMR LBJ "kenapa beraktivitas juga di wilayah PT RPI, kan jelas ini ada tanaman Akasia di lahan ini, dan jika kalian ingin menanam sawit, atau beraktivitas di areal ini, biarlah hukum yang menentukan, karena masalah ini mau dibawa ke meja hijau," kata Agus.
Mendengar itu sontak memancing emosi Tokoh LAMR LBJ dan langsung memberikan penjelasan sembari membuka Peta yang dibawakan tokoh itu, "ini peta dari sumber yang jelas, kita lihat bersama sama, wilayah LBJ dan Kelayang, nah, sekarang kita berdiri di LBJ, dan RPI sendiri tidak bisa menuju kan Legalitasnya untuk di LBJ, tetapi jika di Kelayang mereka jelas ada izinnya," terang Tokoh LAMR LBJ yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Mendengar penjelasan dari LAMR LBJ dan melihat peta itu, Agus merunduk malu, "owh ini LBJ, saya kira ini wilayah Kota Medan, Kecamatan Kelayang," jawab Agus sambil tertunduk malu.
Jadi selama kurun waktu lebih kurang 20 tahun PT. RPI diduga telah melakukan Illegal Logging, dan ada juga dugaan memalsukan Izin LBJ, menjadi Kelayang. Di lansir Sumber: riaukaraya.( R )