Tiga pelaku Dan satu Unit Dump Truk Kayu Ilegal Diduga dari TNBT Inhu di Amankan Polisi

Rolijan
0

 



INHU Canangnews.com - Tim gabungan Satreskrim Polres dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) berhasil mengamankan 1 unit dump truk colt diesel berisi kayu olahan yang diduga berasal dari TNBT.


Selain 1 unit dump truk dengan plat Nopol BM 9492 GU bermuatan lebih kurang 5 meter kubik (M3), tim juga mengamankan 3 tersangka yang terlibat kasus pembalakan liar atau lazimnya disebut illegal logging, yakni SP (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal merupakan sopir dump truk.


Kemudian, ES (45) warga Desa Usul Kecamatan Batang Gansal selalu pemilik kayu olahan tersebut dan AB alias pak Incak (62) warga Keritang Kabupaten Inhil selaku pemilik dump truk yang mengangkut kayu olahan ilegal itu.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 4 Desember 2021 membenarkan pengungkapan kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Batang Gansal tersebut.





Dijelaskan Misran, Minggu 28 November 2021 tim gabungan yang terdiri dari Polhut TNBT dan Sat Reskrim Polres Inhu melakukan patroli bersama diseputaran Kecamatan Batang Gansal untuk melakukan pencegahan aktifitas illegal logging di kawasan TNBT.


Kemudian pukul 20.30 WIB, diruas Jalintim wilayah Desa Seberida, tim melihat sebuah 1 dump truk yang diduga membawa kayu olahan ilegal.


Tim mengehentikan dump truk itu untuk melihat muatannya, ternyata benar, truk itu membawa kayu olahan. Ketika tim menanyakan dokumen resmi pada sopir, namun sopir tak bisa menunjukkannya.

Kemudian tim mengamankan sopir untuk di interogasi.


Sopir mengaku jika pemilik kayu itu adalah ES warga Desa Usul, sedangkan dump truk milik pak Incak warga Desa Keritang.


Malam itu juga, tim mengamankan kedua orang yang terlibat kasus pembalakan liar dikawasan TNBT tersebut.


Saat ini, lanjut Misran, 3 tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu untuj proses selanjutnya. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja."(Rol/red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top