Foto Ilustrasi
KAB SIAK Canangnews.com - Perbuatan tak bermoral kembali dilakukan oknum ASN di Riau. Oknum camat di Kabupaten Siak diduga melakukan pencabulan pada bawahannya. Perbuatan memalukan tersebut dilakukan oknum tersebut di ruang kerjanya. Oknum camat itu memulai aksinya dengan memanggil korban ke ruang kerja dengan alasan ada hal yang akan dibicarakan.
Setelah cukup lama bicara, tangan oknum camat mulai menggerayangi tubuh korban. Sontak korban ingin keluar ruangan. Namun oknum camat tersebut terus memeluk dan mulai menciumi tubuh korban. Peristiwa pencabulan oknum camat di Siak ini kini sudah dilaporkan pada Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak 14 September 2021. Korban juga sudah melapor ke Polda Riau, Minggu (05/12/2021).
Saat ini, korban yang merupakan wanita bersuami tersebut masih trauma, dan mendapat pelayanan konseling dari UPT PPA Siak.
Menurut mediator di UPT PPA Siak, Ria, korban datang dengan suaminya dan mengeluh trauma. Untuk itu kita berikan pelayanan psikologi. Korban juga meminta didampingi melapor pada pihak kepolisian.
Kita juga dampingi korban melapor ke Polda Riau, karena UPT PPA Siak juga ada jasa pendampingan hukum, mediasi, dan konseling." Ujar Ria Senin (05/12). Awalnya UPT PPA Siak memberikan arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi, namun korban dan keluarganya menolak.
" Pertama kita minta berdamai, namun keluarga korban menolak, dan memilih melaporkan pada aparat." Imbuh Ria. Saat ini kasus pencabulan oknum Camat Siak ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Kita juga dampingi korban melapor ke Polda Riau, karena UPT PPA Siak juga ada jasa pendampingan hukum, mediasi, dan konseling." Ujar Ria Senin (05/12). Awalnya UPT PPA Siak memberikan arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi, namun korban dan keluarganya menolak.
" Pertama kita minta berdamai, namun keluarga korban menolak, dan memilih melaporkan pada aparat." Imbuh Ria. Saat ini kasus pencabulan oknum Camat Siak ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Sumber Amanat Rakyat.(*)