Catatan Fauzi Al Azhar *)
PERATURAN Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengamanatkan penetapan kebijakan perencanaan pengelolaan keuangan desa ditetapkan sebelum dimulai tahun anggaran. Pasal 38 ayat (2) Permendagri ini secara gamblang menyatakan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan'dan Belanja (APB) Desa (Nagari di Sumatra Barat - ed) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dengan demikian, APB Desa tahun anggaran 2022 ditetapkan paling lambat pada hari ini, 31 Desember 2021.
Dengan telah berakhirnya bulan Desember 2021, maka bagaimana perkembangan proses APBDesa/Nagari?
Halaman search google yang penulis akses pada Selasa malam, 28 Desember 2021 pukul 21.15 menunjukkan hanya beberapa daerah yang sudah mempublikasikan kebijakan pedoman penyusunan APBDesa tahun anggaran 2022 pada laman jaringan dokumentasi hukum (JDIH) masing-masing daerah.
Di antaranya adalah Kebumen, melalui Peraturan Bupati 61 Tahun 2021 ditetapkan pada 10 September 2021; Pekalongan melalui Peraturan Bupati nomor 43 Tahun 2021 ditetapkan pada 15 Oktober 2021; Kudus melalui Peraturan Bupati nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan pada 21 Oktober 2021.
Selanjutnya yang menetapkan kebijakan pada bulan Oktober adalah Banjar pada 25 Oktober 2021 melalui Peraturan Walikota nomor 54 Tahun 2021; Pemalang 28 Oktober 2021 melalui Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2021.
Kemudian berturut-turut adalah Kabupaten Pati pada 26 November 2021 melalui Peraturan Bupati 74 Tahun 2021. Diikuti Kabupaten Sidoarjo pada 9 Desember 2021 melalui Peraturan Bupati 91 Tahun 2021, terakhir Demak 10 Desember 2021 melalui Peraturan Bupati nomor 50 Tahun 2021.
Penulis melalui searh engine google melakukan penelusuran terhadap proses kebijakan untuk Nagari di wilayah di Sumatera Barat. Akses yang dilakukan pada Rabu siang 29/12/2021 dengan kalimat pencarian : “pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja nagari tahun anggaran 2022” menunjukan belum ada satupun kabupaten di Sumatera Barat yang mempublikasikan kebijakan tentang pedoman penyusunan APBNagari tahun 2022.
Pasal 31 ayat (2) Permendagri 20/2018 menyatakan bahwa Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota setiap tahun.
Berdasarkan regulasi dimaksud, maka desa/nagari akan tersandera dalam tahapan penyusunan kebijakan penganggaran untuk tahun 2022. Akibatnya, amanat terkait ketentuan “rancangan peraturan desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan” tidak terlaksana sesuai jadwal.
Dari temuan di atas menunjukkan banyak pemerintah kabupaten/kota (yang memiliki desa) cenderung abai melaksanakan kewajiban dalam bentuk menyiapkan regulasi pedoman APBDes secara tepat waktu. Padahal proses penetapan RAPBDes dilakukan satu bulan lebih dahulu dari penetapan RAPBD oleh pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa kepala daerah dan DPRD harus menyetujui RABPD paling lambat satu bulan sebelum dimulai tahun anggaran. Dengan klausul ini RAPBD ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Oktober.
Terkait dengan kondisi ini, penulis pernah membahas dalam tulisan Januari Tanpa APBnagari yang dimuat dalam media online CanangNews pada 26 Januari 2021 (baca Januari Tanpa APB Nagari dan Move On Dalam Pengelolaan Keuangan Nagari).
Kondisi ideal yang harus dilakukan adalah peraturan kepala daerah tentang pedoman penyusunan APBDes dikeluarkan harus lebih dahulu dari kebijakan pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 pada 4 Agustus 2021 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021.
Dengan demikian pedoman penyusunan APBDes ditetapkan sebelum tahapan perencanaan tahun 2022. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mengamanatkan tahapan perencanaan pembangunan desa dimulai pada bulan juni dengan tahapan musyawarah desa. Sehingga kebijakan pedoman penyusunan APBDes yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah paralel sejak awal dari tahapan perencanaan sampai kepada tahapan penganggaran di desa.
Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap daerah yang abai menjalankan kewajiban menyiapkan regulasi pedoman APBDes secara tepat waktu. Sanksi untuk daerah yang terlambat menetapkan peraturan kepala daerah tentang pedoman penyusunan APBDes. Sanksi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan Dana Alokasi Umum atau pengurangan plafon dana desa. Kedua, Sanksi administratif melalui teguran tertulis kepada Kepala Daerah yang lambat dalam menetapkan peraturan kepala daerah.
Referensi pembanding adalah kebijakan APBD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentag Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini memberikan sanksi terhadap kepala daerah yang tidak menetapkan APBD secara tepat waktu. Tidak hanya terhadap kepala daerah tetapi juga terhadap DPRD.
Penegasan ini harus dilakukan, mengingat Permendagri 20 Tahun 2018 diberlakukan mulai tahun anggaran 2019. Artinya untuk kebijakan pedoman penyusunan APBDes tahun 2022 merupakan tahun keempat dari pelaksanaan Permendagri 20 Tahun 2018 yang mengamanatkan kepada bupati/walikota untuk menetapkan Pedoman Penyusunan APBDes.
Keterlambatan menetapkan Pedoman Penyusunan APBDes akan memiliki rentetan terhadap tahapan berikutnya dalam perencanaan keuangan, pengelolaan keuangan maupun akan terburu-buru dalam proses pelaporan karena dibatasi oleh akhir tahun anggaran. Apalagi bagi banyak desa/nagari, ketergantungan sumber daya dari dana transfer berupa alokasi dana nagari (ADN) dana desa dari APBN.
Padahal syarat utama penyaluran dana transfer adalah Peraturan Desa tentang APBDes. Jika pada awal tahun Peraturan Desa tentang APBDes belum ada, maka desa/Nagari tidak bisa melakukan kegiatan. Pemerintahan akan vakum.
Saatnya Januari ada APBNagari!
*) Mahasiswa PDSK FISIP Universitas Andalas, Pemerhati Pemerintahan Desa/Nagari