Dinas Kominfo Pesisir Selatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

0
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Milenial


Pesisir Selatan, CanangNews - Keterbukaan Informasi publik yang menjadi semangat dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah menjadi sebuah keniscayaan. Sesuai dengan Undang Undang No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik dan Lembaga Publik wajib hukumnya untuk membuka informasi terkait kinerjanya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari badan atau lembaga. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagai salah satu lembaga publik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Generasi Muda (Milenial). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pesisir Selatan, Kamis (2/12/2021)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, S.IP dan dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pesisir Selatan, Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pesisir Selatan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pesisir Selatan dan Utusan dari Sekolah dan Kampus di Pesisir Selatan.

Sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi tersebut berasal dari Komisi Informasi Sumatera Barat, yahg dihadiri oleh Wakil Ketua, Arif Yumardi, ST dan Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si. serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Junaidi, S.Kom.

Dalam sambutannya, Mawardi Roska mengatakan, informasi publik harus dibuka sedemikian rupa dan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan aturan yang ada secara transparan dan akuntabel dengan tujuan menciptakan good governance.

"Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan sesuai dengan perintah Undang Undang No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan aturan tersebut, maka suka tidak suka, mau tidak mau Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, instansi-instansi, nagari-nagari wajib membuka informasi kepada publik atau masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Arif Yumardi dalam materinya menjelaskan, pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 175 juta dan pengguna media sosial sebanyak 160 juta, maka dapat dipastikan informasi yang beredar di dunia maya sangat banyak sekali, baik informasi yang dapat dipertanggungjawabkan maupun informasi yang bersifat hoax atau berita bohong.

"Dengan maraknya penggunaan media sosial tersebut, maka generasi muda dalam konteks keterbukaan informasi publik diharapkan dapat meminimalisir hoax atau berita bohong yang beredar di dunia maya," jelas Arif Yumardi.

Dalam materi selanjutnya, Tanti Endang Lestari dalam memaparkan tentang pentingnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik dan Lembaga Publik.

"PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas untuk memproses semua permintaan informasi dari pemohon informasi. Permintaan informasi oleh pemohon harus melalui prosedur yang telah ditetapkan," jelas Tanti Endang Lestari.

Senada dengan Tanti Endang Lestari, Junaidi, menyampaikan bahwa PPID Kabupaten Pesisir Selatan saat ini dalam penerima permohonan informasi selain secara offline, juga telah bisa secara online untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top