Pekanbaru, CanangNews - Dalam upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas pejabat administrator (eselon iii) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, perlu dilakukan pemetaan jabatan dan penilaian kompetensi dengan metode assessment center. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperoleh data potensi serta kompetensi manajerial dan sosial kultural pegawai.
Kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, SSTP MM bertempat di Aula Assessment Center Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Jl. Amal Hamzah Kota Pekanbaru, Jum'at (10/12/2021).
Dalam kata sambutannya, Sekda Rudy Rilis meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti assessment (penilaian kompetensi) dengan serius. Karena tujuan pelaksanaaj kegiatan ini untuk mengetahui kapasitas pejabat dan kesesuaian jabatan tersebut dengan kompetensi yang dimiliki.
"Jadi, setelah pelaksanaan penilaian ini akan diperoleh hasil yang menggambarkan kelayakan pejabat administrator pada posisi yang sekarang ditempatinya. Apabila tidak layak dan tidak sesuai, mungkin akan dilaksanakan mutasi atau rotasi bagi pejabat administrator dimaksud," jelas Rudy.
Kepada awak media, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman Drs Armeyn Rangkuti MSi menjelaskan, penilaian kompetensi tersebut diikuti oleh 49 pejabat eselon III. Mereka terdiri dari 5 orang Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah, 4 orang Camat, 11 orang Sekretaris Badan/Dinas, 1 orang Kabag Sekretariat DPRD, 2 orang Auditor dan Inspektur Pembantu (Irban), 1 orang Kabag Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 25 orang Kepala Bidang (Kabid) pada Badan dan Dinas.
"Penilaian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 10 - 11 Desember 2021, ini bekerja sama dengan UPT. Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau. Materi assessment di antaranya Psikometri, Proposal Writing, Intray dan Wawancara Berbasis Kompetensi (WBK) - sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 26 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS," tutur Armeyn.
Dia menambahkan, pelaksanaan assessment tersebut juga untuk membantu BKPSDM dalam menyediakan data-data atau profil ASN. Melalui mekanisme penilaian yang objektif dan transparan, dengan tetap mengedepankan integritas.
"Pemetaan jabatan dan Penilaian Kompetensi ASN saat ini, penting untuk diikuti. Untuk itu, peserta diharapkan tidak meninggalkan kegiatan tersebut. Karena melalui penilaian secara lengkap dan urut selama dua hari itu, akan diketahui kemampuan tiap-tiap peserta. Sehingga mudah untuk dipetakan, terkait dengan jabatan dan karir mereka masing-masing," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan engine bagi suatu organisasi, maka sangat penting memiliki SDM yang handal di bidangnya. Agar visi dan misi dari organisasi tersebut dapat tercapai. Penilaian kompetensi ini akan dilaksanakan berkelanjutan, dimana pejabat yang pernah mengikuti penilaian ini bisa diikutkan kembali dalam penilaian lainnya. Sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik dalam rangka pemetaan jabatan maupun pengembangan kompetensi dan karier Pejabat Administrator. (R/ZT)