Beri Peluang ASN Lanjutkan Pendidikan, Bupati Agam Jalin Kerjasama Dengan IKPN Bukittinggi

0


 

Agam, -Bupati Agam, Dr H Andri Warman jalin kerjasama dengan perguruan tinggi, untuk berikan peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah itu dalam melanjutkan pendidikannya.

Kali ini, bupati jalin kerjasama dengan Institut Kesehatan Prima Nusantara (IKPN) Bukittinggi, yang ditandai penandatanganan MoU bersama perguruan tinggi itu, Rabu (15/12).

“Sebelumnya kita juga sudah jalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi, setelah IKPN ini kita juga akan lakukan bersama UI dan IPDN,” ujar Bupati Agam.

Kerjasama ini dilakukan, katanya, untuk meningkatkan kualitas ASN di lingkungan Pemkab Agam, sehingga akan lahir SDM yang handal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

“Melalui kerjasama ini perguruan tinggi akan buka kelas khusus dengan tiga model pembelajaran, pertama melalui daring, kedua mendatangkan dosen dan ketiga datang langsung ke kampus,” terangnya.

Bersama IKPN ini, kerjasama khusus yang dilakukan untuk meningkatkan pendidikan tenaga kesehatan di Kabupaten Agam.

Dengan begitu, sebutnya, ini adalah peluang bagi tenaga kesehatan dalam meningkatkan pendidikannya, karena di Agam ada 419 tenaga kebidanan yang masih S1 dan 219 tenaga keperawatan.

“Kita minta Kepala Dinas Kesehatan Agam untuk menindaklanjuti kerjasama ini. Kita berharap paling lambat 2022 perkuliahan sudah bisa dilakukan, termasuk di perguruan tinggi lain yang sudah MoU,” sebutnya.

Sementara itu, Rektor IKPN Bukittinggi, Dr. Evi Susanti mengatakan, penandatangan MoU ini tindak lanjut dari pembicaraan sebelumnya dengan Bupati Agam.

Ia mengaku bangga pada Bupati Agam yang miliki visi misi terkait akademisi, bahkan begitu semangat untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam mencerdaskan anak bangsa, terutama bidang kesehatan.

Diharapkannya, prodi dibawah IKPN ini bisa mencapai visi misi Bupati Agam. Di IKPN katanya, punya program studi S1 salah satunya kebidanan, sekaligus dapat menjawab tantangan dari organisasi IBI.

Sesuai UU nomor 4 tahun 2019, terangnya, bidan yang praktek harus profesi, sama halnya dengan ners. Sebab bidan tidak miliki izin praktek, tidak boleh menerima pasien.

“Tapi bupati langsung bergerak cepat dalam memberikan peluang bagi tenaga kesehatan, terutama bidan untuk meningkatkan pendidikannya supaya bisa berprakter dengan izin pemerintah,” tukasnya. 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top