Pesisir Selatan, CanangNews - Penyidikan perkara pembangunan Gedung baru RSUD. M. Zein Painan, berada di bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan terus berlanjut.
Hal itu ditegaskan kembali Kejati Sumbar melalui, Aspidus Kejati Sumatera Barat, Suyanto, SH, MH, ketika dihubungi via telpon, Selasa (12/11/2021), kegiatan dilakukan tim satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumatera Barat telah melakukan pengumpulan bukti-bukti baru dalam perkara pembangunan RSUD. M. Zein Painan, berada di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Diterangkan Suyanto, data-data yang telah didapatkan kemarin turun kelapangan saat ini terus dipelajari, dan diverifikasi untuk alat bukti surat. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan.
"Kita telah lakukan pemanggilan PPK, PPTK, dan kadis saat rumah sakit tersebut dibangun," tegas dirinya.
Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan tersebut menelan anggaran Rp. 99 Miliar, dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dimulai pada tahun 2015.
Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Tahun 2014 ke PIP. Dari jumlah itu, Rp. 96 Miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp.3 Miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.
Namun pada tahun 2016 pada pemerintahan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menghentikan kegiatan pembangunannya dengan alasan tidak dikantonginya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketika itu, progres kegiatan sudah mencapai bobot 80%, dimana dikerjakan PT. Sarana Multi Investasi (SMI) dengan tenor 5 tahun.
Tentunya dengan dilaksanakan kembali penyidikan, perkara ini bisa menjadi titik terang tentang kelanjutan proses pembangunan gedung baru RSUD. M. Zein Painan yang sampai saat ini telah menelan biaya tidak sedikit.