Inhu Canangnews.com - Seorang laki-laki tua asal Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim, inisial NT (69) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Kelayang karena kedapatan menjual dan menjadi bandar judi jenis Totol Gelap (Togel) di desa itu.
Inisial, (NT) yang sudah mulai Renta itu dibekuk unit Reskrim, Rabu 17 November 2021 malam, pukul 20.00 WIB dirumahnya, Desa Talang Durian Cacar.
Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) benda-benda yang berkaitan dengan aktifitas judi Togel.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat 19 November 2021 Pagi, membenarkan pengungkapan kasus judi jenis Togel oleh Polsek Kelayang.
Berdasarkan laporan situasi yang disampaikan Polsek Kelayang, jelas Misran, Rabu sore, sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya aktifitas judi Togel yang dibandari seorang laki-laki tua di Desa Talang Durian Cacar.
Kapolsek langsung merespon informasi itu, bersama sejumlah personel, saat itu juga Kapolsek menuju Desa Talang Durian Cacar untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, ketika tim menggerek sebuah rumah di desa itu, ditemukan seorang laki-laki tua yang sedang merekap hasil penjualan Togel.
Tanpa membuang waktu, tim mengaman kan laki-laki yang sudah bau tanah itu, sejumlah BB seperti berupa 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone android merek Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, 1 blok kupon Togel yang masih kosong atau belum terjual, 1 kupon Togel yang sudah dibeli, 2 pena, 1 buku rekapan penjualan Togel, buku tafsir mimpi, 1 tas sandang dan uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan Togel turut diamankan.
"Tersangka mengaku telah 2 melakoni judi Togel, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang," pungkas Misran."
Prawarta : M.ef Samosir /Korwil Riau