CANANGNEWS.COM,Padang Pariaman-- Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Padang Pariaman yang dipimpin Bagindo Rosman , Makmur (Wakil Ketua), Rahman Rizal (Sekretaris), Topik Hidayat (Bendahara) serta Aprinaldi, Dedi Salim dan Erman (anggota) menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah.
Empat Ranperda itu meliputi retribusi izin tambak, pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, pemakaian kekayaan daerah, serta penyertaan modal pemerintah kepada Bank Nagari. Dua Ranperda terakhir merupakan perobahan atas Perda sebelumnya.
Meski setuju dengan 4 Ranperda ini, Ketua Fraksi PAN Bagindo Rosman meminta agarRanperda ini sudah disetujui menjadi Perda agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai eksekutif dengan menerbitkan peraturan bupati dalam pelaksanaan Perda itu.
“Ini sering kami dengar dari sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap Perda yang sudah ada, tapi belum beraksi dengan alasan Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan belum ada,” kata Bagindo Rosman saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN dalam sidang Paripurna Kamis (24/11) di gedung DPRD.
“Mari kita saling bekerja sesua tugas dan tanggungjawab masing-masing dengan baik disertai niat tulus dan ikhlas untuk memperbaiki kondisi daeah menjadi lebih baik dan terhindar dari marabahaya,” tutup Rosman.