Catatan H Azwar Mardin
PERHELATAN pemilihan pemimpin nagari melalui kontestasi pemilihan walinagari (pilwana) serentak pada 29 nagari di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, sudah berlangsung pada hari Minggu 31 Oktober 2021 lalu.
Nama-nama calon walinagari terpilih sudah pula dirilis berdasarkan sidang pleno badan musyawarah (bamus) masing-masing nagari penyelenggara pilwana.
Berdasarkan informasi dan pantauan penulis di beberapa nagari, pilwana berlangsung aman dan lancar tanpa ada persoalan yang berarti, walaupun rasa tidak puas dan kecewa pasti ada bagi para calon yang belum mendapatkan dukungan cukup dari masyarakat.
Para calon walinagari terpilih mempunyai visi dan misi mereka masing-masing sebagai bahan dasar menjalankan program pemerintahan nagari untuk masa 6 tahun ke depan yang akan tertuang dalam rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM) nagari masing-masing. Yentu bagi masyarakat hari ini tinggal menunggu realisasi visi dan misi walinagari terpilih, mulai dari harapan pembangunan insfrastruktur nagari seperti jalan, irigasi dan sarana prasarana umum lainya sesuai kewenangan nagari.
Di samping itu, harapan wajah baru pemerintahan nagari pun menjadi prioritas sejalan dengan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat nagari seperti mengelola potensi alam dan potensi sumber daya manusia, juga menjadi harapan besar untuk memajukan nagari di masa yang akan datang.
Bebarapa aspek kerangka visi dan misi di atas menjadi skala prioritas para walinagari terpilih. Hal yang tak kalah penting ialah pelayanan dan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari azas menyelenggarakan pemerintahan nagari sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pondasi walinagari menjalankan pemerintahan dalam mencapai visi dan misi bagi calon terpilih.
Sebanyak 29 calon walinagari terpilih tahun ini beragam latar belakang mereka seperti tokoh masyarakat, tokoh politik, pengusaha, aparatur pemerintahan dan juga ada kalangan muda milenial. Tentu sosok-sosok ini dipandang mampu membawa perubahan menuju kemandirian nagari.
Satu pertanyaan besar serta harapan kepada 29 calon walinagari terpilih, maukah Anda mengubah wajah pelayanan publik pemerintahan nagari? Sebab, selama ini pelayanan publik pemerintahan nagari di Padang Pariaman terkesan masih jauh dari standar pelayanan publik yang mudah, effesien, terbuka dan humanis serta keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik dalam menjalankan dan mengelola pemerintahan nagari.
Menyelenggarakan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah nagari untuk seluruh masayarakat. Pembenahan pelayanan publik tidak hanya didukung oleh sarana dan prasarana tetapi juga ditunjang oleh sumber daya manusia yang mumpuni serta inovasi kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan di nagari.
Hari ini tuntutan besar revitalisasi wajah pelayanan publik di Padang Pariaman menjadi keharusan dan kewajiban bagi setiap pemerintahan, karena pelayanan publik nagari selama ini di kenal jauh dari kata humanis, kreatif, mudah dan tidak dekat dengan masyarakat.
Mau dan mampukah para calon walinagari terpilih tahun ini melakukan langkah besar di tahun pertama menjabat sebagai walinagari dengan menjadikan pembenahan pelayanan publik? Kita tunggu dan kita lihat saja! Semoga mereka mengikuti langkah nagari-nagari lain di Padang Pariaman yang sudah mulai membenahi infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM) pelayanan publik mereka yang ada di kantor walinagari.
Pelayanan publik tentu harus sejalan dengan keterbukaan informasi publik. Sebab, dua hal ini saling keterkaitan dan ketergantungan dalam pemerintahan nagari sebagai bahagian dari kewajiban bagi pemerintah dan hak untuk tahu bagi masyarakat.
Informasi yang penulis peroleh dari berbagai sumber mengungkapkan, upaya menghadirkan keterbukaan informasi publik di nagari-nagari dalam Kabupaten Padang Pariaman terkesan masih setengah setengah. Hal ini mudah saja kita lihat. Contohnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan suatu data, informasi dan dokumen publik seperti tentang realisasi tentang program A, berapakah yang terealisasi dan apa yang belum terealisasi? Hal ini di mana bisa kita minta atau kita lihat, jika masyarakat ikut dan aktif dalam fungsi pengawasan dana desa, jika tidak ada tempat atau sarananya di nagari, nah selama ini, pemerintahan nagari terkenal pelik dan tertutup terhadap informasi publik tersebut, jika ada masyarakat yang bertanya , dianggap mengkritik, tidak sejalan, menghambat pembangunan nagari serta dicap sebagai lawan politik.
Tentu hal ini sangat penting kita hadirkan, bagaimana setiap orang di nagari mengetahui dan dapat menggunakan hak mereka untuk tahu, setiap perencanaan dan capaian realisasi program pemerintahan nagari mereka. Di sinilah dituntut keseriusan walinagari dan seluruh perangkatnya menghadirkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID) tingkat nagari berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional dan sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca juga PILWANA, NAGARI MAU KE MANA?
H Azwar Mardin, walinagari III Koto Aur Malintang
- Nagari Terbaik Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021
- Nagari Informatif Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020