ASDP Gambolo Tampung Barang Curah Hasil Bumi,Kapten Wawan Yudo Katakan Ini

Sikabaluna
0


Sikabaluan Canangnews,Barang curah hasil bumi yang sebelumnya tidak dapat diperbolehkan untuk dimuat ASDP gambolo untuk saat ini sudah diperbolehkan,hal tersebut menjadi sorotan publik.

Salah satunya pisang barang curah yang sebelumnya Tidak diperkenankan untuk diangkut jika tidak diatas kendaraan tampak tersusun rapi kembali diposisi belakang geladak ASDP gambolo.

Wawan Yudo selaku Kapten ASDP Gambolo mengatakan hal tersebut masih bersifat sementara dimana sebelum melakukan pelayaran sudah dilakukan rapat pemutusan untuk barang curah hasil bumi masih diperbolehkan namun dalam bentuk sembako.

"Sudah disepakati kemaren malam hingga pukul sepuluh baru diputuskan untuk dapat menampung hasil bumi dalam bentuk barang curah dari Mentawai namun tetap berjenis sembako dan pengecualian untuk barang jadi untuk tetap berada diatas kendaraan" ungkap Yudo kepada Canangnews saat dimintai keterangan di ruang kapten Selasa (2/11/21.)

Dilanjutkan yudo,Ada tiga kesepakatan yang pertama menunggu sk dari gubernur yang akan dianulir oleh bupati Mentawai dan wali kota padang,yang kedua barang curah yang diperbolehkan masih dalam lingkup kategori hasil bumi dan  sembako,ucapnya.

Terkait kapasitas daya tampung ASDP gambolo untuk muatan truk mesti harus mengimbangi kapasitas barang setidaknya memiliki bobot 13 ton untuk mengimbagi 160 bobot kapal itu sendiri ditambah penumpang.

"Untuk mengatasi overload kapal biasanya muatan ditimbang sebelum menaikkan truk diatas kapal untuk mengatasi cuaca yang buruk dalam perjalanan sehingga banyak persepsi warga mengapa ASDP gambolo tidak mau nambah muatan sementara masih banyak tempat" sambung yudo.

Dikatakan dia,memang undang undang pelayaran memang menyebutkan tentang kapal penyeberangan dan  peraturan mentri no 104 khusus mengatur tentang tata cara kapal penyeberangan roro untuk tidak mengangkut barang lepas atau curah sehingga pihaknya masih menunggu jawaban dari gubernur itu sendiri.

Persatu juni kemaren kendali perhubungan laut berali poksi ke perhubungan darat Balai transportasi perhubungan darat BTPD sehingga semuanya diatur oleh mereka sama halnya dengan jadwal keberangkatan ASDP diatur oleh balai tersebut.

"Karena BTPD masih baru jadwal masih ASDP yang menyediakan namun pengesahannya dilakukan oleh pihak yang mengatur,sehingga jadwal berubah- ubah juga termasuk barang jadi yang masih masuk dalam pengecualian jika tidak diatas kendaraan pukasnya.

Pewarta : J.S
Editor.    :  Han.Sam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top