INHU RIAU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menahan oknum Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Inhu Tursiwan. Ia tersandung kasus dana desa anggaran 2019, Kamis (21/10/2021).
Pada kasus ini Tursiwan dinilai merugikan negara sebesar Rp 410.453.730,- dari pagu anggaran Rp. 1.632.380.249,-.
"Tersangka Tursiwan Kades Air Putih Resmi ditahan setelah dimana penyidik melaksanakan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana tersangka melawan hukum merugikan negara," Ungkap Kajari Inhu Furkinsyah saat penyampaian Press Release, Kamis (21/10/21).
Anggaran tersebut terbagi pada beberapa kegiatan, yaitu pembuatan turap, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit, dan pembangunan jembatan beton.
"Dari kegiatan fisik diatas tidak sesuai dengan realisasinya disamping itu juga ada kegiatan Bumdes dalam pembayaran honor Paud, TK yang dilaksanakan diduga fiktif. Terlebih lagi, Kepala Desa tidak melibatkan tim pelaksana Kegiatan (TPK) serta membuat nota-nota diduga fiktip. Intinya anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi," Papar Kajari dihadapan Awak Media.
Untuk menghitung kerugian negara tersebut, Penyidik Kejari Inhu melibatkan tenaga ahli fisik (HPII Sumut) dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu sebagai menghitung kerugian Daerah.
Akibatnya, aset terdakwa berupa satu Unit Mobil merek Mibilio warna hitam dan Satu Unit Sepeda motor turut disita..
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak hari ini dan selama tahapan penyidikan tersangka mengembalikan kerugian negara sekitar 17 juta serta dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara ke PN Tipikor Pekanbaru untuk di sidangkan," tutup Kajari"( Rol )