Lubuk Pandan , CanangNews - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis SSTP MM. memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021 di Komplek Pondok Pesantren Modern (PPM) Subulussalam Nagari Lubuak Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Jumat (22/10/2021).
Ketika bertindak selaku inspektur upacara, Rudy menyampaikan amanat dari Menteri Agama Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa tentang kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik yang terjadi tanggal 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda.
Untuk peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga. Maksud tema Santri Siaga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.
Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran lslam rahmatan lil'alamin serta tradisi luhur bangsa lndonesia. Bila zaman dahulu jiwa santri selalu siap dan berani maju untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan lndonesia, maka santri hari init idak akan pernah memberikan celah masuknya ancaman ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan lndonesia," ungkapnya
Ia juga menambahkan tema Santri Siaga Jiwa Raga menjadi sangat penting dan relevan pada masa pandemi seperti sekarang ini, di mana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan doa.
Hal ini juga perlu diperhatikan oleh masyarakat lndonesia pada umumnya agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi.
"Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi covid-19," ulas Rudy.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya. Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatian yang selama ini diajarkan oleh para pimpinan pesantren (kiai/nyai) kepada santri-santrinya. Tidak lupa pula bahwa keteladanan mereka berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh Pemerintah," lanjutnya
Katanya, kita patut bersyukur karena dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren. (R/Z)