BUKITTINGGI, -Walikota Bukittinggi Erman Safar dan DPRD kota Bukittinggi menanda tangani Nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kota Bukittinggi Tahun 2022 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD,Selasa (26/10/2021).
Wali kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan nota kesepakatan bersama terhadap kebijakan umum APBD (KUA) dan PPAS tahun 2022 merupakan amanat konstitusi yang telah dilaksanakan secara sinergis oleh DPRD melalui Badan anggaran (Banggar) dengan pemko Bukittinggi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD(.
"Saya mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang tinggi,khususnya kepada Banggar DPRD dan TAPD yang sudah melakukan pembahasan," ujarnya.
Menurut Walikota dengan telah ditanda tanganinya Nota Kesepakatan bersama itu, maka segera akan disampaikan nota keuangan,sebagai hantaran resmi Rancangan APBD kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.
"Harapan kita bersama kiranya rancangan APBD 2022 juga dapat dibahas bersama antara Banggar DPRD dan Tim APD kota Bukittinggi dan kemudian disampaikan kepada Gubernur Sumbar paling.lambat pada 30 November 2021,"tutupnya.
Sementara itu Asril.SE Anggota Komisi II DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Nasdem menjelaskan dengan Prioritas plafom Anggaran Sementara (PPAS) 2022 ,kondisi keuangan kota Bukittinggi sangat berat.
"Sampai akhir pembahasan ternyata KUA PPAS disepakati dengan defisit 183 milyar rupiah, pada pembahasan APBD nanti kita harus bekerja keras lagi,apakah dengan mendongkrak PAD atau mengurangi program dan kegiatan yang sudah menjadi prioritas dimasing masing SKPD," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya perlu mengefisiensikan pada kegiatan yang efisien dan efektif.
"RKPD kota Bukittinggi Satu setengah triliun dan sudah dikurangi menjadi 1 triliun 70 milyar lebih. Yang pasti kita akan sepakati APBD dalam keadan balance,harus mencari keseimbangan 183 milyar serta berusaha mengurangi belanja sekitar 450 milyar dan hasilnya baru ditemukan 480 milyar yang bisa dikurangi demi menampung seluruh aspirasi masyarakat dan kegiatan mandatori,"urainya. (nas).