Bupati Kuansing Dan General Manager PT AA SDR Di Tahan KPK

Rolijan
0

Foto Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat menjelaskan konstruksi perkara di gedung KPK. 



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) AP sebagai tersangka,Tak hanya AP, KPK juga menetapkan tersangka terhadap General Manager PT AA berinisial SDR.


Pengumuman penetapan status tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) petang tadi sebagaimana kami himpun dari tayangan Youtube KPK.


"Atas keduanya, KPK, sebut Lili, juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama.


Dalam penjelasannya, Lili Pintauli yang juga didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan Sawit di Kuantan Singingi.


Lili juga menjelaskan kronologis tangkap tangan yang dilakukan Tangkap tangan dilakukan Senin (18/10/2021). KPK mengamankan 8 orang, yaitu AP Bupati Kuansing periode 2021-2026, HK ajudan bupati, AM staf bagian umum bupati, DI supir bupati, SDR GM AA, PM Senior manager PT AA, YD sopir PT AA dan JG profesi sopir,'' ungkap Lili Pintauli.


Dalam penjelasannya, KPK, ungkap Lili untuk keperluan proses penyidikan, akan melakukan penahanan terhadap dua orang, yakni AP dan SDR. 


Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai kemudian tanggal 7 november 2021 pada rutan KPK,'' ungkap dia.


Untuk SDR, sebut Lili, rencananya akan ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Adapun AP ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.


Hanya saja, pada saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, baik AP maupun SDR tidak diperlihatkan. Hal tersebut sempat menjadi pertanyaan kalangan media yang menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK." Di Lansir Dari riausky.com.(*)




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top