INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan sadis atau mutasi terhadap anak-anak, BFR (13) bocah Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal yang ternyata dilakukan oleh PM (29) karyawan PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguan.
Press release itu digelar langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila S.I.K, MM dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di teras Mako Polres Inhu, Jumat 10 September 2021 sore.
Dipaparkan Kapolres, Jumat 27 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban meminta izin pada ibunya untuk pergi main, biasanya korban bersama teman-temannya bermain game di simpang perumahan divisi I PT PAL, karena disimpang itu yang ada jaringan internet.
Pada pukul 11.00 WIB, korban pulang untuk makan siang, selesai makan permisi lagi untuk pergi bermain dan sekitar pukul 14.00 WIB, ayah korban, Arikson pulang kerja dari memanen kelapa sawit perusahaan PT PAL, lalu bertanya pada istrinya, korban dimana, istirnya menjawab jika korban bermain disimpang divisi.
Sampai pukul 18.00 WIB, korban tak juga pulang kerumah, khawatir dengan anaknya yang tak biasa pulang telat, ayah dan ibu korban berusaha mencari korban namun tak juga ditemukan, karena sudah larut malam, pencarian dilanjutkan Sabtu 28 Agustus 2021 dibantu warga setempat tapi tetap hasilnya nihil.
Senin, 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap didalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16. Ketika sumber bau itu didekati, dua orang itu sangat terkejut melihat kepala manusia tanpa badan, namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu, ada bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap, celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau, sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain ke simpang divisi I.
Temuan mayat dengan kondisi mengenaskan itu sontak menghebohkan warga sekitar dan melaporkannya ke Polsek Batang Gansal. Setelah menerima laporan temuan mayat mutilasi itu, Senin 30 Agustus 2021, Kasat Reskrim Polres Inhu membentuk tim gabungan yang dibantu oleh Jantanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Hanya sekitar 3 hari dilapangan, tepatnya 3 September 2021 malam, tim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah seorang karyawan PT PAL, yakni PM.
Malam itu juga, tim memburu PM dan pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan PM dirumahnya, yakni perumahan karyawan divisi I PT PAL.
Tim menginterogasi PM secara intensif, hingga akhirnya PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak, sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban.
Pengakuan tersangka kepada penyidik membuat bulu kuduk merinding, hanya karena masalah sepele, pelaku tega menghabisi nyawa korban secara keji.
Saat itu, Jumat 27 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB, pelaku menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit.
Setibanya disimpang divisi I, pelaku melihat korban duduk sambil bermain handphone, kemudian pelaku menyapa korban dengan mengatakan "ngapa kau duduk disitu ikan teri", teguran ini mungkin membuat korban kesal sehingga korban menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan.
Pelaku tersinggung dengan perkataan korban, namun dia tetap melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang ternyata tidak jauh dari tempat korban duduk sambil bermain handphone.
Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat kearah tanggul tempat korban duduk.
Pelaku melanjutkan pekerjaannya memanen sawit, setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban sudah ada.
Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban.
Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan, anehnya, seolah-olah tak memiliki firasat buruk, korban ikut saja ajakan untuk melihat tajur ikan itu.
Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit, sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kapak kearah korban dan menghantam dadanya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka, pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kapak kebagian leher korban, saat itu korban tersungkur, tapi tetap saja berteriak.
Pelaku yang sudah beringas seperti kerasukan setan langsung memenggal kepala korban dengan kapak yang dipegangnya hingga putus kemudian membuang badan dan kepala korban kedalam kanal tak jauh dari lokasi pembantaian keji itu serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.
Selanjutnya pelaku pergi ke kanal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah, kemudian pulang kerumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa.
"Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara," papar Kapolres sembari menyampaikan bahwa modus pembunuhan ini karena tersangka sakit hati dengan orang tua dan korban yang selalu berkata kasar padanya.
Selain tersangka, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka, 1 buah kapak dengan gagang kayu, 1 lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam, 1 lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih."
Editor : Rolijan