Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Kembali Ungkap Peredaran Barang Haram

0
Ilustrasi : Narkoba

Pesisir Selatan, CanangNews - Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali ungkap peredaran barang haram Narkoba jenis sabu di Kampung Durian Tigo, Nagari Inderapura Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka berinisial YS (47) seorang IRT berhasil diamankan, Jumat (10/9/21) malam.


Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Sri Wibowo, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia mengungkapkan, dengan bergerak cepat Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.


"Tersangka inisial YS (47) seorang IRT berdomisili di Kecamatan Airpura dengan BB (Barang bukti) 1 buah Plastik clip bening yang diduga berisi sabu yang disimpan didalam plastik bekas bungkus Kwaci berhasil diamankan Tim Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Pessel (Pesisir Selatan)," ungkap Hidup Mulia.


Dijelaskannya, penangkapan terhadap perempuan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki menyimpan dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis sabu dirumahnya.


”Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan, Tim Sapujagat Satresnakoba mendatangi lokasi inisial YS yang sedang berdiri didepan rumahnya langsung terkejut didatangi Sapujagat dan membuang plastik kwaci dari tangannya. Tak tinggal lihai personil Sapujagat mengetahui, setelah diperiksa YS mengakui kepemilikan sabu tersebut," jelas Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan tersebut.


Dikatakan Hidup Mulia, tersangka akan kita proses sesuai UU Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya.


"Terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu, karena ini sudah atensi Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H bertekad Pessel Zero Narkoba. Dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini," tutup Hidup Mulia. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top