Agam, -Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) menggelar sosialisasi Perpres no 12 tahun 2021, perubahan atas Perpres no 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (8/9/21).
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri. Hadir pada kegiatan itu Anrizki, yang merupakan Trainer dan Probabilitas Advisor dari LKPP, sekaligus fungsional pengadaan barang jasa Provinsi Sumatera Barat, selaku narasumber, kepala OPD serta lainnya.
Kepala BPBJ Agam, Zufren mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman tentang perubahan aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Serta mengantisipasi kesalahan pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Agam,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di OPD.
Ditegaskan, Perpres no 12 tahun 2021, bukanlah pengganti Perpres no 16 tahun 2018. Namun ada beberapa perubahan dari Perpres no 16 tahun 2018.
“Dengan adanya perubahan tersebut, perlu kita sama-sama pahami, terutama kepada PPK, karena ini akan berimplikasi kepada kesalahan, bahkan bisa berujung ke masalah hukum” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Iwan Fikri mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan strategis yang dilakukan dalam pembangunan di Kabupaten Agam.
“Pelaku-pelaku pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan tugas, harus berdasarkan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakan, pelaku barang dan jasa harus memegang 7 prinsip, yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan pelaku pengadaan, khususnya pejabat pembuat komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Agam lebih berkualitas, dan tanpa masalah,” harapnya.