INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) beserta seluruh jajaran Polsek menggelar razia yustisi Covid-19 secara serentak, hasilnya ratusan warga pelanggar Prorokol Kesehatan (Prokes) terjaring dan diberi sanksi.
"Razia yustisi Covid-19 secara serentak ini kita laksanakan Jumat 24 September 2021 malam," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di Rengat, Minggu 26 September 2021 siang.
Dijelaskan, sebenarnya operasi yustisi, patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes dilaksanakan Polres Inhu dan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setiap hari.
Namun, mengingat grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Inhu mengalami penurunan, maka Polres Inhu dan jajaran terus berupaya mengoptimalkan penanganan Covid-19, maka dilaksanakan razia yustisi serentak.
Hasilnya, lanjut Misran, terjaring sebanyak 209 masyarakat pelanggar Prokes, mayoritas tidak nemakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya.
Dari 208 orang itu, 108 orang beri sanksi teguran tertulis, 6 orang diberi sanksi sosial dan 3 orang pelaku usaha yang menerima sanksi teguran lisan.
Ratusan warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi ini tersebar mulai dari Polres Inhu hingga jajaran Polsek, yakni Polsek Rengat Barat, Polsek Pasir Penyu, Polsek Kelayang, Polsek Seberida, Polsek Batang Gansal, Polsek Batang Cenaku, Polsek Lubuk Batu Jaya, Polsek Lirik, Polsek Kuala Cenaku dan Polsek Peranap.
Selain upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penanganan secara optimal, razia yustisi ini juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.
"Kita sebagai salah satu Satgas yang terdepan dalam penanganan Covid-19 ingin wabah ini cepat berakhir dan kondisi kembali normal seperti semula, namun semua itu tidak akan bisa wujudkan tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes," ungkap Misran."( M.e.Samosir )