Agam, -Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2021, disepakati bersama pemerintahan dan DPRD Agam.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam pada rapat paripurna Rabu (1/9).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan Nahar, didamping Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah.
Sebelum disahkan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021.
Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah mengatakan kendati dalam situasi ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19 yang kita hadapi sejak dua tahun terakhir, namun pemerintah daerah bersama DPRD tetap fokus dan berkomitmen untuk menyelesaikan agenda daerah di tahun 2021.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita tetap memiliki tekad dan semangat yang kuat untuak mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Disampaikan lebih lanjut, KUPA PPAS-P tahun 2021 yang telah disepakati merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2021.
“Pada intinya perubahan anggaran yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu refocusing dan realokasi anggaran untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Pada prinsipnya sambung Irwan Fikri, SH, KUPA dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah, dengan tujuan perubahan APBD tahun anggaran 2021 tidak terdapat defisit murni sehingga akhir tahun 2021 tidak terdapat permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayar.
“Oleh karena itu, saya minta kepada kita semua agar menyusun perubahan APBD tahun 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. (AY)